Wednesday, July 02, 2008

Trial By The Press oleh Radar Banten

Saya mulai heran dengan kinerja Candra Dewi, wartawan Radar Banten pada rubrik hukum. Mengapa selalu berpihak pada jaksa, bukan pada kebenaran. Dalam pemberitaannya yang diambil selalu yang menyudutkan, menggiring opini publik. Saya tak mengharapkan ia berpihak pada terdakwa, saya hanya berharap ia berpihak pada kebenaran, sebagaimana seharusnya pers berpihak. Ada penzoliman yang sistematis yang tanpa sadar dilakukan Dewi. Tidak ada fairness dan Balance dalam pemberitaannya, Dewi melakukan Trial by The Press.

Banyak fakta yang terungkap di persidangan dari kesaksian saksi yang meringankan tak dimuat di Radar Banten. Misalnya saat pemeriksaan saksi, Sekda Serang RA Syahbandar dan mantan ketua BPKD Imam Sanjadirja mengatakan tak ada kerugian negara dalam pembangunan akses jalan PIR, Radar Banten tak memuatnya. Atau pada saat jaksa 'terjebak' dan tersudutkan dengan pertanyaannya sendiri pada pemeriksaan saksi Dirgana dalam persidangan Aman Sukarso juga tak terungkap. JPU Hidayat saat itu meminta pada saksi agar jangan bolak-balik, berputar-putar, padahal semua tahu yang berputar-putar jaksa sendiri, ia bingung sendiri, ketika Dirgana menyampaikan ada rencana definitif untuk pembangunan jalan PIR, audiens geregatan, saya melihat hakim berusaha menahan senyum.

Di bawah ini berita yang saya kutip dari situs resmi Radar Banten

Dugaan Korupsi Proyek PIR Menguat
By redaksi
Rabu, 02-Juli-2008, 07:05:48
28 clicks

SERANG – Indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) menguat.
Hal itu ditegaskan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, Sukoco, menanggapi kesaksian tiga birokrat Pemkab Serang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (1/7). “Ada beberapa proses yang tak ditempuh. Dan ini dibuktikan dengan tidak adanya kontrak kerja, serta surat partisipasi yang dibuat menjelang pencairan dan ditandatangani oleh bupati yang sudah tidak menjabat yaitu Bunyamin,” katanya. Penilaian JPU itu menyusul kesaksian mantan Kasubag Pengendalian pada Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Serang yang mengatakan adanya mekanisme proses pengerjaan proyek yang tidak ditempuh. Di hadapan terdakwa mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai, saksi menyatakan, surat permintaan partisipasi dari Pemkab Serang Nomor 62-/044/Pemb & Kemasy, tertanggal 15 Juli 2004, yang ditandatangani Bupati Serang Bunyamin, sebenarnya dibuat pada Mei 2005. Surat ini kemudian dijadikan dasar oleh mantan Pjs Bupati Serang untuk memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang melakukan stock opname, yang hasilnya dilampirkan dalam dokumen pencairan dana proyek senilai Rp 5 miliar untuk PT Sinar Ciomas Raya Contractors (SCRC) sebagai pelaksana. “Saya cuma ngonsep surat partisipasi tertanggal 15 Juli 2004 atas perintah Pak Sekda saat itu (Aman Sukarso, red) pada Mei 2005. Setelah jadi, suratnya saya serahkan lagi ke Pak Sekda,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Maenong dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Tito Suhud. Dalam kesaksiannya, Dirgana menegaskan bahwa saat surat partisipasi itu dibuat satu tahun setelah Bunyamin tidak lagi menjabat sebagai Bupati Serang. “Pokoknya, setelah suratnya jadi saya ajukan ke Pak Sekda. Tahu-tahu pas masuk ke bagian saya lagi, suratnya sudah ada tanda tangannya Pak Bunyamin yang sudah tidak menjabat lagi (sebagai Bupati Serang, red),” ungkapnya. Kesaksian Dirgana dikuatkan oleh mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang Imam S Sandjadirja. Dalam kesaksiannya, dia mengakui, pencairan dana proyek jalan lingkar dan drainase PIR tak sesuai dengan aturan. Kata Imam, syarat-syarat dalam lampiran Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan DPU Kabupaten Serang ke BPKD Kabupaten Serang tidak lengkap karena surat-surat terkait lainnya seperti, Surat Kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), berita acara lelang dan berita acara penerimaan barang, tidak disertakan. Mantan Kasubid Perencanaan pada Bagian Perbendaharaan BPKD Kabupaten Serang Soleh Muslim menambahkan, pembayaran proyek senilai Rp 1 miliar diambil dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan APBD Kabupaten Serang 2005 karena dana untuk pembayarannya tak tercantum dalam APBD Kabupaten Serang TA 2005. Keterangan ketiga saksi itu, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukoco, menguatkan adanya dugaan korupsi dalam proses pembangunan proyek tersebut. “Ada beberapa proses yang tak ditempuh. Dan ini dibuktikan dengan tidak adanya kontrak kerja, serta surat partisipasi yang dibuat menjelang pencairan dan ditandatangani oleh bupati yang sudah tidak menjabat yaitu Bunyamin,” katanya. (dew)

2 comments:

hime of diary said...

saya juga sedang mengamati permasalahan mengenai trial by the press belakangan ini yg sedang marak terjadi.. makanya saya mengambil tema trial by the press pd kasus Antasari azhar..
saya sedang mencari referensi buku2 mengenai trial by the press.. jika mas ferry tahu, saya minta tolong untuk rekomendasinya ya.. agak sulit mencari buku khusus mengenai trial by the press..
email saya elzapoenya@gmail.com dan blog saya
elza-supermodel.blogspot.com
terimakasih sebelumnya ya mas..
tulisan mas sarat bgt dengan realitas... saya suka.. sukses dan terus berkarya dengan tulisannya yahh..

Ferry Fathurokhman said...

buku tentang trial by the press memang tidak banyak, bahkan cenderung tersembunyi di balik tema besar delik pers. Maka untuk menelusurinya harus melihat bagaimana seharusnya pers bekerja, ada buku bagus untuk itu. 9 Elemen Jurnalisme (Kemudian dicetak ulang menjadi Elemen2 Jurnalisme). Buku itu ditulis Bill Kovach dan Tom Rossentiel (ejaannya mungkin keliru), diterjemahkan Andreas Harsono, diterbitkan pertama kalinya oleh ISAI (Institute Studi Arus Informasi). Buku ini semacam "kitab sucinya" wartawan. Ada lagi buku lain "Vademekum Wartawan" terbitan Kompas, awalnya sebagai buku pegangan bagi para wartawan magang di Kompas, bukunya bagus, tapi kayanya dah nggak terbit lagi. Nah dari buku itu kita dapat tau prosedur kerja wartawan yang benar. Dari sisi hukum saya rasa UU 40 tahun 1999 tentang pers meski terdapat kekurangan namun wajib dipelajari berikut pasal-pasal dalam KUHP (jg UU ITE) yang berkenaan dengan pers. Maaf agak banyak, Semoga bermanfaat.