Wednesday, July 16, 2008

Menyimak Dua Pemberitaan.

Dua berita di bawah ini adalah pemberitaan atas persidangan kasus akses jalan Pasar Induk Rau (PIR) Serang dengan terdakwa Ahmad Rivai pada 15 Juli 2008. Berita diturunkan pada 16 Juli 2008. Lihat bagaimana Radar Banten memilih judul (Judul yang sama juga pernah ditulis Radar Banten beberapa minggu lalu), mencoba selalu mengarahkan dan menggiring opini publik. Saya telah mengetahui pola terbentuknya judul semacam ini. Wartawan bertanya pada jaksa, jaksa mengeluarkan statement, lalu wartawan mengadopsi statement tersebut, dan menyimpulkannya menjadi judul pemberitaan. Padahal akan lebih profesional dan menjadi judul yang tepat kalau memang judul tersebut akan diputuskan menjadi judul adalah, M.Hidayat :"Indikasi Korupsi Kasus PIR Menguat." Kalau tak ada kata M.Hidayat di depannya maka judul tadi menjadi kesimpulan dan tanggungjawab wartawan. Judul tersebut sangat mudah dipatahkan bahkan hanya dengan melihat dan membandingkan isi pemberitaannya, terlihat jelas wartawan tak mengerti definisi dan makna korupsi. Sangat dipaksakan. Tapi saya mulai lelah dengan penzoliman yang bertubi-tubi ini. Maka silahkan sajalah zholimi para terdakwa yang saya tahu betul mereka tak bersalah dan fakta dipersidangan menjelaskan demikian. Saya kemudian merasa kenapa harus selalu meluruskan sesuatu yang semestinya sudah lurus? Sehingga harus mengatakan "woi salah loh pemberitaannya, ente nyimak persidangannya nggak sih? Banyak energi terbuang, mudah-mudahan tidak percuma. Innallaha maashobirin. Persoalannya adalah apakah kesabaran menyelimuti saya? Semoga demikian adanya. Ishbiru.
Bandingkan dengan pemberitaan Fajar Banten di bawahnya. Saya tak pernah memberi Kiki (wartawan Fajar Banten) uang atau apapun. Bagi saya amplop pada wartawan jelas hukumnya, haram. Wartawan harus bebas amplop. Wartawan pekerjaan mulia. Seseorang pernah mengusulkan 'mengajak makan' para wartawan. Saya menolak. Ini persoalan kebenaran. Saya masih percaya para wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang bukan wartawan amplop, bukan wartawan bodrek, semoga demikian adanya. Sehingga saya hanya meminta tolong agar mengikuti persidangan (Baca : Bertemu dengan wartawan) dan memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik.

Pada akhirnya, inilah kedua berita itu.
Berita Radar Banten:
Indikasi Korupsi Kasus PIR Menguat
Rabu, 16-Juli-2008,
Rencana Biaya Dibuat Setelah PIR Diresmikan
SERANG – Indikasi korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) menguat. Pasalnya, mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Hidayat mengakui jika rencana biaya (RB) proyek senilai Rp 9 miliar tersebut dibuat hampir satu bulan setelah pasar yang terletak di Kota Serang tersebut diresmikan Presiden RI Megawati Sukarnoputri. Padahal seharusnya, RB dibuat sebelum proyek dilaksanakan. Keterangan Hidayat disampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus tersebut dengan terdakwa mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai. “Saya membuat secara global RB pembangunan 7 ruas jalan di Serang termasuk jalan PIR pada 10 Agustus 2004 karena ada surat dari Pjs Bupati,” katanya. Dalam RB itu, pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR menghabiskan dana hingga Rp 9,30 miliar. Selain permintaan pembuatan RB, Hidayat juga mengakui jika dirinya diminta melakukan stock opname atas proyek tersebut oleh Ahmad Rivai yang kemudian disanggupi, walaupun ia mengaku tak tahu kapan proses pembangunannya. “Stock opname dilakukan atas tagihan PT SCRC,” terangnya. Hasilnya, lanjut dia, diketahui nilai proyek mencapai Rp 8,44 miliar. “Nilai proyek berdasarkan stock opname lebih rendah karena ada pelebaran jembatan di sebelah selatan Rau yang tidak dikerjakan PT SCRC,” tegasnya sambil menambahkan, jalan lingkar PIR itu sudah layak dan mampu menahan beban tonase hingga 5 tahun pemakaian. Di akhir kesaksiannya, Sekretaris DPU Kota Serang itu menginformasikan bahwa stock opname tidak diikuti Bawasda Kabupaten Serang. “Saya nggak tahu alasannya kenapa,” katanya. Kesaksian Hidayat itu mengundang rasa ingin tahu jaksa penuntut umum (JPU). JPU M Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi dalam sidang sebelumnya diketahui jika peresmian PIR terjadi pada tanggal 30 Juli 2004. “Itu artinya RB dibuat sebulan setelah proyek diresmikan. Padahal mestinya, RB dibuat sebelum proyek berjalan, karena RB adalah acuan dalam pembiayaan proyek,” katanya. Fakta ini, kata JPU, menunjukkan kalau proyek PIR dikerjakan tanpa melalui tender sehingga tidak ada surat kontrak kerja. “Ini menguatkan tindak pidana korupsi oleh terdakwa,” pungkasnya. Sementara itu, mantan Kepala Bawasda Kabupaten Serang RA Syahbandar dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya memang diperintahkan melakukan stock opname oleh Ahmad Rivai yang akan dijadikan dasar pembayaran proyek jalan lingkar PIR ke PT SCRC. “Tapi kami mengalami kesulitan karena mata anggaran proyek tersebut tak tercantum di APBD TA 2004, sehingga kami akhirnya tak melakukan stock opname,” katanya seraya mengatakan, dirinya sudah memohon petunjuk kepada Pjs Bupati atas tidak dilaksanakan stock opname oleh pihaknya. Selain dua pejabat tersebut, sidang sedianya juga menghadirkan mantan Bupati Serang Bunyamin. Namun saksi terakhir tidak hadir dengan alasan sakit. Lantaran itu, jaksa akan mengirimkan surat panggilan kedua. (dew)


Berita Fajar Banten:
Sidang Lanjutan Kasus Jalan PIR
Perintah Opname Sempat Ditolak
Serang, (FB).-
Mantan Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Serang RA. Syahbandar (sekarang Sekda Kabupaten Serang) menyatakan, pihaknya sempat menolak perintah pelaksanaan opname terhadap proyek jalan Pasar Induk Rau (PIR) Serang.
Keterangan tersebut disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek jalan sekitar PIR Serang dengan terdakwa H. Ahmad Rivai (mantan Pjs. Bupati Serang) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Maenong, SH meminta saksi untuk menjelaskan tentang adanya perintah Bupati Serang untuk opname pekerjaan perbaikan jalan akses PIR Serang yang telah dilaksanakan PT Sinar Ciomas Raya Contraktor (SCRC). Saksi membenarkan adanya perintah opname dari Pjs. Bupati Serang. Surat perintah opname tersebut disampaikan kepada Bawasda dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang.
Akan tetapi, saksi mengaku tidak mau melaksanakannya karena proyek tersebut tidak ada kontraknya. Akibat sikapnya tersebut, saksi mengaku sempat dipanggil pjs. bupati. Dalam kesempatan tersebut, saksi menjelaskan untuk mengopname proyek tersebut sangat sulit. Sementara DPU melaksanakan opname pekerjaan yang telah dikerjakan PT SCRC.
Setelah adanya opname tersebut, kemudian diketahui proyek jalan PIR Serang dibayar Pemkab Serang. Pembayaran baru Rp 5 miliar dari nilai pekerjaan sekitar Rp 9 miliar.
Saksi mengatakan, atas kejadian tersebut, pihaknya sempat memeriksa DPU. Hasilnya, ditemukan dokumen terkait pembayaran proyek jalan PIR tersebut.

Dikerjakan 2004
Menurut saksi RA Syahbandar pekerjaan perbaikan jalan tersebut dilaksanakan PT SCRC saat menjelang peresmian PIR Serang oleh presiden pada 2004. Ketika itu, jalan akses PIR sangat rusak. Sekarang, kondisi jalan akses PIR Serang, sudah bagus dan dapat dinikmati masyarakat. Tim pengacara terdakwa sempat meminta penegasan saksi atas keterangannya tentang sikapnya yang sempat menolak perintah bupati untuk mengopname pekerjaan proyek jalan PIR. “Kepada bupati, saya tidak mengatakan menolak, tapi kesulitan,” kilahnya. Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan PIR Serang dengan terdakwa H Ahmad Rivai, juga menghadirkan saksi mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang, Ir. Hidayat (Sekarang sekretaris DPU Kota Serang). Dalam kesaksiannya, Hidayat menerangkan hal yang hampir sama dengan RA Syahbandar. Saksi Hidayat membenarkan pihaknya pernah melakukan opname pekerjaan perbaikan jalan akses PIR Serang. Dia melaksanakan opname tersebut atas perintah atasannya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (H-33).

No comments: