Di bawah ini ada dua pemberitaan yang sangat berbeda dengan peristiwa yang sama. Saya berada dalam persidangan tersebut dari awal hingga akhir. Kiki, wartawan Fajar Banten, terlihat mengikuti persidangan, sementara Dewi, Radar Banten dan Fierly Banten Raya Pos, tak mengikuti persidangan, hanya beberapa kali mengencek keberadaan persidangan. Ada persidangan lain di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Serang, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan KP3B. Dewi lebih intensif meliput persidangan di lantai 2. Setelah persidangan akses jalan PIR selesai, Dewi dan Fierly terlihat meminta keterangan Jaksa penuntut Umum Sukoco, mungkin karena tak mengikuti persidangan, saya menghampiri dan menyalami ketiganya, Dewi tampak melirik saya, mungkin ia telah membuka blog saya. Sementara Fierly, saya mengenalnya saat saya mendampingi siswi SMUN 1 Jayanti kabupaten Tangerang yang didrop out karena diduga melakukan zina, versi si klien, dia diperkosa. Saya mewakili Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Untirta saat itu. Kiki tak terlihat entah kemana, tak bertanya pada Sukoco juga tak bertanya pada pihak terdakwa, mungkin karena ia mengikuti persidangan dan telah mendapatkan keterangan melalui jalannya persidangan.
Beberapa fakta yang terungkap di persidangan antara lain dari saksi Juanda adalah tidak ada kerugian negara dalam akses jalan PIR, nilai perhitungan DPU Kabupaten Serang saat pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan lebih kecil dibandingkan tagihan PT SCRC. Dari saksi Mamah Rohimah terungkap pengeluaran dana Rp 1 M tak memerlukan SPK karena merupakan Beban Sementara (BS).
Di bawah ini adalah hasil pemberitaannya :
Komparasi dua pemberitaan
Berita Fajar Banten pada hari yang sama
Keterangan Mantan Kepala DPU Serang
PT SCRC Dirugikan dalam Proyek Jalan PIR
Selasa 15 Juli 2008.
Serang, (FB).-
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Ir.H.Juanda menilai PT Sinar Ciomas Raya Contraktor (SCRC) dirugikan dalam proyek jalan akses Pasar Induk Rau (PIR) Serang. Penilaian ini disampaikan Juanda ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan PIR Serang dengan terdakwa H Aman Sukarso (Mantan Sekda Serang) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Maenong SH, saksi Juanda menjelaskan, secara fisik, Pemkab Serang tidak dirugikan dalam proyek jalan akses PIR Serang. Pasalnya pekerjaan telah dilaksanakan PT SCRC dan fisiknya bisa dinikmati masyarakat umum sekarang.
“Siapa yang dirugikan dalam proyek tersebut,”tanya hakim anggota majelis Sabarudin SH. Yang dirugikan dalam proyek tersebut adalah PT SCRC,” kata Juanda. Menurut Juanda berdasarkan hasil opname yang dilakukannya, proyek jalan PIR menghabiskan biaya antara Rp 9 miliar sampai Rp 10 miliar. Akan tetapi, jelas saksi, proyek tersebut belum dibayar seluruhnya. Pemkab Serang baru membayar ke PT SCRC senilai Rp 5 miliar, sedangkan sisanya belum dibayar karena tidak ada dananya. “Untuk melunasinya, Bupati Serang saat itu telah mengajukan tambahan dana ke Pemprov Banten, namun belum ada realisasinya,” katanya.
Mantan Kepala DPU Kabupaten Serang itu, menjelaskan, pihaknya melakukan opname pekerjaan perbaikan jalan, menuju PIR Serang atas dasar, perintah Pjs Bupati Serang, H Ahmad Rivai. Opname dilakukan untuk pembayaran kepada PT SCRC yang telah mengerjakan kegiatan tersebut.
Tidak ada
Pekerjaan perbaikan jalan tersebut dilaksanakan PT SCRC saat menjelang peresmian PIR Serang oleh Presiden pada 2004. Ketika itu, jalan akses PIR saat rusak. Saksi Juanda membenarkan bahwa proyek tersebut tidak masuk dalam APBD 2005. Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Juanda membenarkan, sebenarnya proyek yang tidak ada dalam APBD tidak dibenarkan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sukoco SH mempertanyakan tentang dasar pembayaran yang dilakukan Pemkab Serang kepada PT SCRC. Saksi Juanda menyatakan dasar pembayaran dilakukan Pemkab adalah hasil opname. Atas dasar opname tersebut Saksi mengajukan surat peribtah pembayaran (SPP). SPP tersebut diajukan dua tahap, tahap pertama Rp 1 miliar dan tahap kedua Rp 4 miliar. Pengajuan SPP Rp 1 miliar tersebut, atas perinta Sekda Serang. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan (H-33)***
Berita Radar Banten
Chasan Sochib Batal Jadi Saksi Kasus PIR
By redaksi
Selasa, 15-Juli-2008, 07:44:19
57 clicks
*Kepala PU dan Bendahara PU Ngaku Diperintah Terdakwa
SERANG – Jatuh sakit, Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contraktor (SCRC) Chasan Sochib batal memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR), Senin (14/7). Sehingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang hanya mendengarkan keterangan dari mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Juanda dan bendahara DPU Mamah Rohimah. Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukoco yang ditemui usai sidang, berdasarkan surat yang diterima oleh pihaknya, Chasan Sochib saat ini sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura. “Oleh karena itu, kesaksiannya akan kita tunda hingga yang bersangkutan sembuh,” katanya. Sementara itu, dalam kesaksiannya, mantan kepala DPU Kabupaten Serang Juanda mengaku diperintahkan oleh terdakwa dalam sidang tersebut yaitu Aman Sukarso untuk membayarkan uang Rp 1 miliar ke PT SCRC pada 20 Mei 2005 dengan alasan ada penagihan dari PT SCRC. Di saat bersamaan, Juanda kembali mendapatkan perintah terkait proyek PIR dari Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai. “Saya diperintahkan melakukan stock opname terhadap proyek PIR. Hasilnya proyek tersebut menghabiskan dana hingga Rp 9 miliar,” katanya. Untuk diketahui hasil stock opname itulah yang kemudian dijadikan dasar pembayaran kepada PT SCRC. Kesaksian Juanda kemudian dibantah oleh Aman Sukarso yang mengatakan, saat ia memerintahkan pembayaran, pekerjaaan pendahuluan PIR sudah berjalan. Keterangan Juanda itu dikuatkan oleh keterangan bendahara DPU Mamah Rohimah yang membenarkan sudah dua kali melakukan pembayaran ke PT SCRC. “Pembayaran pertama Rp 1 miliar dan pembayaran kedua Rp 4 miliar,” katanya. Ia kemudian merinci, pembayaran Rp 1 miliar atas perintah Aman Sukarso melalui kepala dinas PU yang meminta agar dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk proyek PIR pada 20 Mei 2008. “Karena dananya belum turun dari provinsi, untuk pembayarannya ngambil dulu dari mata anggaran perbaikan jalan dan jembatan. Terus dimasukkan ke pos beban sementara (BS). Karena itu termasuk pinjaman,” terangnya sambil mengatakan tindakannya itu atas perintah atasannya yaitu kepala Bagian Keuangan atas perintah kepala PU. Oleh karena masuk ke pos BS itulah, lanjut Mamah, memandang tak perlu ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Kontrak yang menjadi syarat pencairan. “Lagipula, sudah diganti kok pada 15 Juni 2005, dari dana block grant,” pungkasnya. Sedangkan pembayaran kedua dilakukan Mamah atas perintah Ahmad Rivai setelah ia memerintahkan kepala PU untuk melakukan stok opname. Usai Mamah memberikan kesaksian, majelis hakim yang diketuai Maenong didampingi Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (dew)
No comments:
Post a Comment