Monday, January 12, 2009

Kebiadaban Israel

Saat ini kita melihat betapa Hukum Internasional tak berfungsi atas kebiadaban Israel terhadap Palestina. Lebih dari itu ini perang agama. Sedih rasanya mendengar para kepala negara menyatakan bahwa ini bukan persoalan agama, ini persoalan kemanusiaan, diplomatis. Ini persoalan agama, didalamnya ada kemanusiaan, perempuan, anak, darah dan nyawa. Alquran telah mengingatkan, persoalannya kita bebal tak menjadikannya sebagai pedoman. Jadi terlihat ketidakmengertian kita.

Bagaimana Hukum Pidana Internasional bicara tentang ini? Tak usahlah bicara teori, teori akan bertekuk lutut pada kekuatan, pada kekuasaan. Tapi biar jelas, seharusnya alurnya begini.

Sebelum terbentuknya ICC (International Criminal Court), Dewan Keamanan PBB dapat membentuk peradilan adhoc (seperti yang terjadi pada Rwanda dan Yuguslavia (ICTR dan ICTY). Setelah terbentuknya ICC maka Dewan Keamanan PBB merekomendasikan kasus yang masuk dalam kategori kejahatan Internasional pada ICC. Persoalannya ada Amerika Serikat dalam Dewan Keamanan PBB yang mempunyai hak veto yang sangat-sangat kecil kemungkinannya untuk menyetujui. Kejahatan Internasional yang masuk dalam yurisdiksi kriminal ICC adalah: kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi. Apakah kasus Israel menyerang Palestina masuk yurisdiksi kriminal tersebut, semua bisa melihat dan menjawabnya saya kira. Itu cara panjang menuju peradilan.

Cara singkat menghentikan perang adalah dengan mengeluarkan resolusi untuk gencatan senjata. Resolusi ini sudah keluar setelah sebelumnya berlangsung alot karena Amerika yang memveto. Kita bisa bayangkan, mereka rapat di ruangan sejuk dengan minuman dan kenyamanan sementara di Gaza darah sedang dipaksa keluar dari tubuh oleh peluru-peluru keji Israel. Tragis. PBB yang sangat lucu.

Resolusi yang sudah dibuat ternyata tak menghentikan kebiadaban Israel. Anda bisa klik cari di google, Israel adalah pelanggar terbanyak resolusi, hebat, PBBpun takluk di bawah Israel. Eksistensi PBB patut dipikir ulang, sulit untuk tetap dipertahankan keberadaannya. Tak usahlah bicara HAM dan Demokrasi, di Palestina semua kekanak-kanakan Amerika Serikat terlihat. Kegagapan mereka tentang HAM dan Demokrasi. Mereka menunjukkan ketidakdemokratisannya dan kedunguannya tentang konsepsi HAM yang mereka buat sendiri.

Sementara saya menulis ini, nyawa tetap meregang di Gaza. Saya di warnet, nyaman. Mereka? Mereka bukan siapa-siapa, mereka saudara kita, sesuatu yang sering ter(di)lupakan oleh saya, juga jutaan muslim lainnya.

Friday, January 02, 2009

Kontra Memori Kasasi

Akhirnya jaksa mengajukan kasasi. Saya membaca memori kasasi yang dibuat JPU M Hidayat SH. Kesimpulannya? Ada dua yang saya temukan : mengaburkan fakta (mengambil sepotong-sepotong) dan ketidakmengertian M. Hidayat SH memahami konsepsi putusan. Ia keliru mengartikan putusan lepas dari tuntutan hukum. How come?

Di bawah ini adalah draft kontra memori kasasi yang saya serahkan pada kuasa hukum sebagai tambahan dari kontra memori kasasi yang dibuat kuasa hukum.

Draft Kontra Memori Kasasi (tambahan)

Bahwa dalam memori Kasasi, menurut Jaksa Penuntut Umum M Hidayat SH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah melakukan kekeliruan yaitu :

Tidak menerapkan peraturan hukum, atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya.
Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Ad.1. Tidak menerapkan peraturan hukum, atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya.

Bahwa menurut jaksa penuntut umum dalam memori kasasi di halaman 8 dengan mengutip halaman 42 paragraf ke tiga putusan Majelis Hakim (bukan halaman 55 sebagaimana ditulis dalam memori kasasi) :

Menimbang, bahwa meskipun pekerjaan pembuatan jalan dan drainase Pasar Rau oleh PT SCRC tidak didasarkan pelelangan, tanpa Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan dokumen kontrak tertulis, akan tetapi karena diawali adanya komitmen dari Bupati Serang (saksi Drs.H. Bunyamin, MBA) yang akan membayar pekerjaan itu sehubungan akan diresmikannya Pasar Induk Rau oleh Presiden RI pada bulan Juli 2004 maka adalah merupakan suatu kewajiban bagi Pemkab Serang (terdakwa selaku PJS Bupati Serang) untuk membayar harga pekerjaan tersebut kepada PT SCRC.

Bahwa dalam kontra memori kasasi ini perlu dijelaskan bahwa terdakwa bukanlah PJS Bupati Serang sebagaimana ditulis jaksa penuntut umum dalam memori kasasi yang mengutip putusan secara keliru. Nampaknya jaksa penuntut umum keliru dan memindahkan (copy paste) sehingga beberapa bagiannya tertukar atau sama dengan memori kasasi atas terdakwa H Ahmad Rivai (mantan PJS Bupati Serang) dalam perkara yang sama dengan berkas perkara yang terpisah.

Bahwa atas kutipan putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyimpulkan sebagai berikut :
Dengan demikian atas dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut, telah nyata dan terbukti adanya perbuatan korupsi dan akibat yang dilakukan terdakwa, yaitu terdakwa Drs. H. Aman Sukarso, MSi Bin Bahri Sekretaris Daerah Kabupaten Serang mengirim surat Nomor: 991/2174/Keu tanggal 19 Mei 2005 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang....(dan seterusnya)
sehingga kemudian jaksa penuntut umum menyimpulkan; dengan demikian perbuatan pidana telah ada, maka putusan seharusnya beramar ”lepas dari tuntutan hukum” atau bebas tidak murni. Oleh karena itu beralasan untuk mengajukan permohonan kasasi ini.

Bahwa selanjutnya kemudian jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa Mejelis Hakim telah keliru menafsirkan adanya komitmen antara Bupati Serang (H. Bunyamin) adalah sudah merupakan kewajiban bagi Pemkab Serang untuk membayar harga pekerajaan tersebut, dan halaman 43 paragraf 2, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah keliru menafsirkan bahwa pertemuan-pertemuan antara Bupati Serang, Pejabat Provinsi Banten, Sekda Kabupaten Serang (terdakwa Drs. Aman Suakrso MSi), dengan PT SCRC, serta dilanjutkan dengan surat Bupati Serang nomor 620/044/Pemb&Kemasy, tanggal 15 Juli 2004 kepada PT SCRC adalah merupakan awal timbulnya perikatan/perjanjian antara Pemkab Serang dengan pihak PT.SCRC apalagi dengan telah dikerjakannya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR oleh PT. SCRC maka menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi Pemkab Serang dan PT. SCRC.

Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasi kemudian menuliskan bahwa timbulnya hak dan kewajiban dalam pengadaan barang /jasa pemerintah, jelas telah diatur secara khusus dan tegas di dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003, yaitu untuk menimbulkan adanya hak dan kewajiban haruslah ditempuh prosedur-prosedur yang sudah ditentukan dalam Keppres 80 Tahun 2003, kemudian pemberi pekerjaan maupun penerima pekerjaan haruslah membuat kontrak/SPK, tanpa hal tersebut jelaslah bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003. Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang membenarkan komitmen antara Bupati Serang (H. Bunyamin) adalah sudah merupakan kewajiban bagi Pemkab Serang untuk membayar harga pekerjaan tersebut, dan membenarkan pertemuan-pertemuan antara Bupati Serang, Pejabat Provinsi Banten, Sekda Kabupaten Serang (terdakwa Drs. Aman Sukarso MSi), dengan PT SCRC, serta dilanjutkan dengan surat Bupati Serang nomor 620/044/Pemb&Kemasy, tanggal 15 Juli 2004 kepada PT SCRC adalah merupakan awal timbulnya perikatan/perjanjian antara Pemkab Serang dengan pihak PT.SCRC apalagi dengan telah dikerjakannya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR oleh PT. SCRC maka menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi Pemkab Serang dan PT. SCRC. Adalah tidak berdasarkan hukum (Non Yuridis) dengan demikian perbuatan pidana telah ada, maka putusan seharusnya beramar ”lepas dari tuntutan hukum” (onstslag van alle rechts vervolging)

Bahwa dari uraian jaksa penuntut umum dalam memori kasasi terlihat jaksa penuntut umum tidak memahami konsepsi putusan bebas (vrijspraak) dan lepas dari tuntutan hukum (onstslag van alle rechts vervolging)

Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa jika pengadilan (Majelis Hakim) berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP. Penjelasan pasal 191 tersebut adalah: Yang dimaksud dengan ”perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana ini.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
-Bahwa sebulan sebelum 30 Juli 2004, pihak Kepresidenan memberitahu bahwa Presiden RI Megawati akan mengunjungi Kota Serang dalam rangka meresmikan Pasar Induk Rau (PIR)
-Bahwa, keadaan jalan akses menuju PIR dan drainasenya dari dan ke PIR dalam keadaan rusak.
-Bahwa sebelum kedatangan Presiden RI tersebut, Bupati Serang saai itu (Drs. Bunyamin) mengadakan rapat dengan Pejabat Provinsi Banten, Sekda Kabupaten Serang (terdakwa), serta PT SCRC (Prof . Hasan Sochib) untuk membicarakan pembangunan jalan lingkar PIR dalam rangka kedatangan Presiden (pertimbangan putusan Majelis Hakim halaman 31).
-Bahwa karena anggaran untuk pembangunan jalan tersebut belum ada maka hasil rapat disepakati bahwa PT. SCRC (Prof. Hasan Sochib) akan membangun jalan lingkar PIR dan drainase dengan menggunakan biaya pribadi dan nanti akan dibayar dari anggaran propinsi.
-Bahwa selanjutnya Bupati Serang membuat surat No. 620/044/Pemb&Kemasy tanggal 15 Juli 2004 perihal mohon partisipasi kepada direktur PT. SCRC.
-Bahwa PT. SCRC kemudian mengerjakan jalan akses lingkar dan drainase PIR tanpa ada dokumen kontrak, RAB maupun pelelangan karena pekerjaan tersebut belum tercantum dalam APBD atau APBN.

Dari fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut diketahui bersama bahwa saat itu Pemkab Serang dihadapkan pada situasi dimana Keppres 80 Tahun 2003 tidak dapat diberlakukan, karena tidak didukung dengan APBD saat itu. Sementara Pemkab Serang diberitahu oleh pihak Kepresidenan bahwa Presiden RI Megawati akan datang meresmikan PIR dimana kondisi jalan akses menuju Pasar Induk Rau rusak. Maka diadakanlah pertemuan sebagaimana dimaksud di atas.

Pertemuan tersebut merupakan peristiwa hukum yang menjadi awal timbulnya perikatan/perjanjian antara Pemkab Serang sebagai badan hukum publik dan PT. SCRC sebagai badan hukum privat yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut.

Memori Kasasi jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa perikatan/perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban antara Pemkab Serang dan PT. SCRC adalah tidak berdasarkan hukum (non yuridis) adalah tidak dapat dimengerti dan diterima akal. Bagaimana mungkin sebuah peristiwa hukum yang melibatkan para pihak (pemkab Serang, Pemprov Banten dan PT.SCRC) kemudian melahirkan komitmen dikatakan tidak berdasarkan hukum (non yuridis).

Jaksa Penuntut Umum kemudian dalam memori kasasi juga menyimpulkan bahwa perbuatan pidana telah ada, maka putusan seharusnya beramar ”lepas dari segala tuntutan hukum”

Untuk dapat mengatakan telah terjadi perbuatan pidana, maka harus dikembalikan pada pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Jaksa penuntut umum harus dapat membuktikan bahwa unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa harus terpenuhi.

Dalam fakta-fakta di persidangan dan amar putusan diketahui bahwa unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana dibacakan dalam putusan (halaman 38-44), sehingga dari uraian putusan tersebut diketahui bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) pada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasi juga kemudian telah keliru mengonsepsikan pengertian ”putusan lepas dari segala tuntutan hukum”

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, jika pengadilan/Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Putusan lepas dari tuntutan hukum bukan berarti bahwa telah ada perbuatan pidana/tindak pidana namun terdapat alasan pembenar atau pemaaf bagi terdakwa sebagaimana dikonsepsikan jaksa penuntut umum dalam memori kasasi halaman 9.

Ad.2. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang

Keterangan ahli Anggiat Tuppal Pakpahan dari BPKP, yang berdasarkan hasil audit investigasi menerangkan bahwa terhadap pembayaran yang dilakukan terdakwa sebesar R. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PT SCRC terhadap pekerjaan jalan dan drainase Pasar Rau yang tidak adanya SPK dan tidak ada di dalam APBD Kabupaten Serang adalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan terhadap pekerjaan yang dilakukan PT. SCRC pernah dimintakan perhitungan nilai proyek ke Bina Marga Pusat, namun dijawab oleh Bina Marga Pusat nilai proyek tidak dapat dihitung karena tidak ada spesifikasi pekerjaan kontrak, gambar (bestek) dan rencana anggaran.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, tetap mempertimbangkan (membenarkan) hasil stock opname yang dilakukan dinas PU Kabupaten Serang dan pihak PT. SCRC, sehingga dalam pertimbangannya (halaman 44 paragraf 2 menyebutkan “Pemkab Serang-lah yang diuntungkan karena nilai pekerjaan lebih besar dari jumlah yang dibayarkan Pemkab Serang”, dengan demikian Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang menyatakan telah terjadi kerugian Negara.

Walaupun Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam menilai apakah ia akan menggunakan keterangan ahli atau tidak berdasarkan keyakinannya, namun Majelis Hakim tidak boleh mengada-ada.

Bahwa pernyataan jaksa penuntut umum tersebut jelas-jelas telah mengaburkan fakta yang terungkap di persidangan dalam pemeriksaan keterangan ahli (dalam hal ini Keterangan ahli Anggiat Tuppal Pakpahan dari BPKP)

Bahwa terungkap di persidangan bahwa saksi ahli Anggiat Tuppal Pakpahan dari BPKP melakukan hasil audit hanya dilakukan compliant tes saja (uji formil), Laporan hasil audit investigasi tidak berikut subtantive tes (uji materil).

Bahwa hasil opname dari Dinas PU Kab Serang pernah diperlihatkan dalam persidangan kepada ahli dari BPKP

Bahwa ahli mengatakan jika dilakukan tes lapangan (subtantiv test) maka hasil perhitungan kerugian Negara akan berbeda.

Bahwa terungkap dipersidangan setelah PT. SCRC mengerjakan pekerjaan sebagaimana disepakati dalam pertemuan yang melibatkan unsur Pemkab Serang dan Pemprov Banten, PT. SCRC melakukan penagihan atas pekerjaan tersebut ke Bupati Serang.

Bahwa PT. SCRC melakukan penagihan ke Pemkab Serang sebesar Rp.12.219.318.000,- sesuai dengan surat dari PT. SCRC No, 053/PP-Ps.Rau/SCRC-Srg/IV/2005 tanggal 27 April 2005 perihal: permohonan pembayaran proyek sarana prasarana pengembangan PIR Kab Serang.

Bahwa atas penagihan PT. SCRC tersebut, Pjs Bupati Serang yang dijabat Ahmad Rivai membuat surat nomor: 700/962/Pemb.Kemasy tanggal 19 Mei 2005 kepada Bawasda dan Dinas PU Kab Serang untuk melakukan opname pekerjaan perbaikan jalan dan drainase PIR oleh PT. SCRC.

Bahwa Kepala Bawasda Kab Serang membalas dengan nota dinas yang menerangkan bahwa tidak dapat melakukan menghitung pekerjaan karena proyek tidak ada dalam buku APBD Kab Serang tahun anggaran 2004 atau 2005.

Bahwa Dinas PU Kab Serang menindaklanjuti surat Pjs Bupati tersebut dengan menugaskan petugasnya dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan PT. SCRC.

Bahwa dari hasil opname yang dilakukan Dinas PU Kab Serang bersama PT. SCRC dibuatkan hasil penghitungan nilai pekerjaan dengan nilai Rp. 9.862.857.000,- dengan perincian terdiri dari pekerjaan jalan Rp. 8.488.601.000,- dan pekerjaan drainase sebesar Rp.1.374.256.000,- (halaman 32 putusan)

Bahwa kemudian dalam persidangan, hasil opname dari Dinas PU tersebut diperlihatkan pada ahli Anggiat Tuppal Pakpahan dari BPKP

Bahwa ahli kemudian mengatakan jika dilakukan tes lapangan (subtantiv test) (atas laporan hasil audit) maka hasil perhitungan kerugian Negara akan berbeda (halaman 27 putusan)

Dari uraian jaksa penuntut umum sebelumnya, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas bahwa jaksa penuntut umum mengambil keterangan ahli secara parsial dan sepotong-sepotong sehingga mengaburkan fakta yang ada, bahkan meniadakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah melakukan pertimbangan, yang salah satunya adalah keterangan ahli Anggiat Tuppal Pakpahan dari BPKP yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercantum dalam halaman 44 putusan :

Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan laporan hasil audit atas indikasi penyimpangan bantuan keuangan dari Provinsi Banten ke kab Serang tahun anggaran 2005 nomor : LHA -721/PW.30/5/2005 tanggal 3 Maret 2006 yang dibuat BPKP Perwakilan Prop DKI Jakarta II, yang mendasarkan pemeriksaan dengan system pemeriksaan compliant test (uji formil) dan tidak pemeriksaan fisik (vide keterangan saksi ahli Anggiat Tuppal Pakpahan) maka jika dihubungkan jumlah uang/anggaran yang dibayarkan dengan nilai pekerjaan riil yang telah dikerjakan oleh PT.SCRC maka Pemkab Serang-lah yang diuntungkan karena nilai pekerjaan lebih besar dari jumlah yang dibayarkan Pemkab Serang.

Pathetic!

Saat saya liburan di Serang, Aman Sukarso, Ayah saya, menceritakan satu kejadian yang menyedihkan. Pihak kejaksaan melakukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas atas Aman Sukarso dan Ahmad Riva'i. Keji dan ngaconya, sang jaksa, Edi Dikdaya, menghubungi Efran Helmi Juni, salah satu kuasa hukum Aman Sukarso minta 'difasilitasi' untuk upaya kasasinya. Saat Efran, Andri (kuasa hukum lainnya) dan Aman Sukarso bertemu, untuk membicarakan kemungkinan memori kasasi yang akan diajukan jaksa. Dalam pertemuan itu Efran kemudian menelpon Edi Dikdaya. Sambungan telepon tersebut kemudian diberikan pada Aman Sukarso yang sedang berada disitu.
"Nih lagi ada di sini, ngomong aja langsung," begitu kurang lebih Efran bicara yang kemudian memberikan telepon pada Aman Sukarso. Edi mungkin tak menyangka jika sambungan teleponnya akan diberikan pada Aman Sukarso, maka ia terdengar gugup dan menyegerakan mengakhiri percakapan. Saat itu memang tim kuasa hukum sedang berkumpul, jadi agak ramai.

Saya sedih dan malu mendengarnya. Kami tak menggubrisnya, menyedihkan. Ini menambah lagi catatan panjang saya. Saat Aman Sukarso berada di rutan, saya pun mempunyai catatan khusus yang mirip.

Inilah Kejanggalannya. (Lihat tulisan "Hmm..)

.... dua pejabat Pemkab Serang yaitu Aman Sukarso dan Ahmad Riva’i mengambil langkah-langkah khusus. Riva’i memerintahkan kepada Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Serang untuk melakukan opname proyek. Tapi perintah ini ditolak oleh Kepala Bawasda saat itu yaitu RA Syahbandar dengan alasan proyek tersebut tak pernah tercantum dalam APBD Kabupaten Serang Tahun 2005. Tak hilang akal, Riva’i memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang untuk melakukan opname proyek bersama-sama pihak PT SCRC sehingga nilai proyek ditaksir hanya menghabiskan dana sekira 9 miliar lebih.........

Baca dengan cermat, apa yang bisa kita simpulkan dari cuplikan berita di atas? Benar. Riva'i melakukan perintah dua kali secara terpisah. Pertama ke Bawasda, kedua ke PU. Berita tersebut mencoba menggiring frame berfikir pembaca bahwa ada akal-akalan yang dilakukan Riva'i. Lihat kalimat "Tak hilang akal", tendensius bukan? Saya yang mantan wartawan malu membacanya. Sebab wartawan yang menulisnya telah berbohong. Ada pembohongan publik, rekayasa fakta di dalamnya.

Kejadian sebenarnya adalah Rivai memerintahkan Bawasda dan PU dalam satu surat, dalam satu perintah yang dituangkan dalam surat bernomor 700/962/Pemb&Kemasy.

Kenapa perintah tersebut dilakukan? Sebab ketika datang tagihan (yang bukan hanya satu kali) dari PT SCRC, harus diketahui apakah pekerjaannya ada? bagaimana risalah pekerjaan tersbut dapat muncul? berapa nilai sebenarnya dari hasil pekerjaan yang ditagihkan.

Bawasda menolak perintah tersebut adalah sudah benar, karena ia memeriksa APBD, sementara pekerjaan tersebut belum ada di APBD.

PU melakukan perintah karena memang merupakan tupoksinya, ia melakukan cek fisik bagaimana pekerjaan tersebut di lapangan. Apakah pekerjaannya ada? berapa nilainya?

Para saksi dari PU (Hidayat, Ishak Musa) dalam persidangan mengungkapkan uji fisik yang dilakukan timnya, mengambil sampel, uji lab, ketebalan aspal, mengukur jalan di lima akses menuju Pasar Induk Rau dll. Hasil dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa total nilai pekerjaan yang telah dilakukan adalah Rp 9 Milyar, bukan Rp 12 Milyar sebagaimaana diklaim PT SCRC. Fakta tersebut muncul di persidangan.

Saat saya di Teknokra, jika diketahui kita berbohong dalam menulis berita, maka itu merupakan 'dosa besar' kita sebagai wartawan. Wartawan tak boleh berbohong.

Dalam beberapa pemberitaan, kadang kita melakukan kesalahan. Salah dalam pemberitaan mengakibatkan masalah yang tak kecil. Pertama terjadi bias dalam persepsi publik, kedua dapat menjadi masalah hukum bagi kita. Maka jika menulis berita, lakukanlah dengan sungguh-sungguh, karena tugas kita mulia, menyampaikan kebenaran pada masyarakat. Jika data lengkap, bukti ada, prosedur jurnalistik sudah dilalui maka 'berangkatlah' sampaikan pada publik.