Wednesday, September 09, 2020

11th Asian Law Institute Conference

 Islamic Criminal Law (Jinayat) as a Bridge of Contention Between Public and Individual  Interest within Restorative Justice ( A Response to Potential Challenge on Implementing Indonesian Juvenile Criminal Justice Systeme Act)



























































Saturday, April 11, 2020

Memulai Hidup Baru dengan Lenovo Thinkpad X240

Ini pelajaran berharga, selalu backup data laptop. Singkat cerita data laptop saya hilang. Otomatis semua bahan kuliah, hasil riset, draf buku hilang semua. Ada backup tapi per 2015. Maka semua hasil karya dari 2015 hilang blas. Repot sekali, setiap mau kuliah harus buat ulang materi. Ya sudah apa mau dikata, maka belilah saya laptop pengganti, pilihan jatuh pada Lenovo Thinkpad X240 setelah sebelumnya sempat melirik Macbook Air. 2 menandakan 12 Inch, sementara 4 menandakan produlsi tahun 2014. Saya perlu laptop yang kecil, ringkes tapi performanya harus dapat diandalkan. Maka harus yang 12 Inch, agar bisa mengerjakan dadakan dalam perjalanan semisal kereta atau pesawat. Laptop sebelumnya 14 Inch, repot meski nyaman karena layarnya besar. Ditambah data sudah hilang yang mending sekalian saja memulai hidup baru ganti laptop. Nah X240 ini ngeri, ringan, Ram 8 GB, meski hardisknya belum SSD (bisa diganti), tapi responnya cepat, bootingnya saja kurang dari setengah menit, ngebut, harga barunya berada di angka belasan. Kalau seri T4nya (14 Inch) berada di angka dua puluh jutaan. Maka dengan tulisan ini, semacam peresmian agar segera produktif kembali, saatnya kembali menari di atas keyboard di heningnya malam dengan kopi dan indomi*. Tapi ini malam lelah sekali, kita mulai besok saja pagi.

Cipocok 11 April 2020.      

Sunday, March 08, 2020

Peraturan Rektor Melawan Peraturan Menteri (Seri belajar hukum)


Seorang kawan mengabari regulasi, tentang sesuatu yang sedang diributkan di kampusnya.
Tentang keanggotaan senat di universitas yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri (selanjutnya disebut Permen) tapi di Peraturan Rektor (selanjutnya disebut Perek) diatur ulang dan menyimpang dari Permen. Bagaimana kajian dan akibat hukumnya?

Begini pertama kita lihat dulu bagaimana bunyi pasal yang disimpangi tersebut. Di bawah ini adalah pasal dalam Permen: 

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri dari :
a. Wakil dosen dari setiap fakultas sesuai dengan bidang keilmuan
b. Rektor ex officio;
c. Para Wakil Rektor ex officio;
d. Direktur Pascasarjana ex officio;
e. Para Dekan ex officio; dan
f. Ketua Lembaga ex officio.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap fakultas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 4 (empat)
orang, terdiri atas 2 (dua) orang wakil dosen yang profesor dan 2 (dua)
orang wakil dosen yang nonprofesor yang dipilih oleh seluruh dosen
pada fakultas pengusul dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Apabila fakultas belum memiliki wakil dosen yang professor maka
anggota Senat dapat diganti dengan anggota dari wakil dosen yang
nonprofesor.
(5) Senat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Jadi dalam Permen tersebut diatur komposisi keanggotaan senat universitas yang berasal dari dosen fakultas Ayat (2) huruf a. Cara pemilihannya diatur detail dalam ayat (3). Anggota senat wakil dosen dari fakultas jumlahnya 4 orang: dua wakil dosen yang profesor; dua wakil dosen non-profesor. Dipilih oleh seluruh dosen pada fakultas pengusul, diusulkan ke rektor melalui dekan. Jadi diatur tegas secara eksplisit dipilih oleh seluruh dosen, seluruh dosen. Ok. kita simpan dulu.

Sekarang kita lihat Pereknya

(1) keanggotaan senat dari unsur wakil dosen profesor/guru besar dan bukan profesor/guru besar dipilih oleh senat fakultas sebanyak-banyaknya 4 orang terdiri atas 2 orang profesor/guru besar dan 2 orang bukan profesor/guru besar mewakili bidang ilmu 
(2)....

Ayat 2 seterusnya tidak perlu saya tuliskan, karena dari ayat (1) masalah yuridis sudah muncul, dan di sini persoalannya.

Perek di atas menyimpangi ketentuan Permen yang jadi rujukannya. Maka ini bertentangan dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior (hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah). Kenapa? karena hukum yang lebih rendah (Perek) menyimpang dari hukum yang lebih tinggi (Permen). Ini tidak saja hanya menyimpang, tapi juga membangkang dari apa yang telah diamanahkan Permen. Lalu siapa yang salah? Dilihat dari produk hukum tentu rektor. Tapi tentu saja kita tau semua peraturan ada drafternya, ada konseptornya. Maka menurut saya konseptornya keterlaluan ini menjerumuskan rektor ke dalam potensi persoalan hukum dan membuatnya seperti orang bodoh, bahkan memosisikannya secara hukum melawan menteri. Tidak hanya itu Perek a quo juga telah merampas dan tidak menghargai hak dosen yang telah dijamin oleh Permen. Dalam bahasa Roma, ini disebut Terlalu. Tidak hanya Pereknya bermasalah, tapi produk yang terlahir dari Perek itu menjadi cacat hukum, tidak sah. 

Lalu apa akibat hukumnya? Legal Consequence-nya apa?
Terhadap Pereknya menjadi objectum litis untuk diajukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan judicial review. Terhadap produk hukumnya menjadi objek sengketa TUN di PTUN.      

Sebentar, tidakkah ini dimungkinan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis? Tidak. Kenapa demikian? Karena asas tersebut berlaku  bagi hirarki peraturan perundang-undangan yang sederajat.  Permen dengan Permen, Perek dengan Perek. Perek tidak boleh menyimpang dari Permen. Ia hanya bisa mengatur hal yang lebih teknis yang belum diatur Permen, tetapi tidak menciptakan norma baru. Kalau ada hal yang telah diatur secara expressis verbis dalam Permen maka Perek tidak bisa mengatur berbeda. Kalau tetap memaksa mengatur berbeda dan menyimpang itu namanya bukan lex specialis, tapi dalam bahasa jawanya, ini dikenal sebagai ngeyel, nekat, karena menempatkan dan membuka persoalan hukum.      

Demikian, semoga bermanfaat, dan menjawab pertanyaan.

Cipocok, 8 Maret 2020.

Ps. Ini tulisan cepat, untuk mendalami asas-asas dan hal lain terkait tulisan, lihat lebih lanjut dalam referensi-referensi hukum, jangan lelah belajar. 

Tuesday, March 03, 2020

Mengalahkan Diri Sendiri

Sujiwo Tejo dalam ILC tentang pancasila menyatakan bahwa musuh pancasila adalah pancasila itu sendiri. Ia merujuk hadist nabi pasca perang badar. Isi hadistnya sebagai berikut.

رَجَعْتُمْ مِنَ اْلجِهَادِ اْلأَصْغَرِ إِلَى الجِهَادِ الأَكْبَرِ فَقِيْلَ وَمَا جِهَادُ الأَكْبَر يَا رَسُوْلَ الله؟ فَقَالَ جِهَادُ النَّفْسِ
Kalian telah pulang dari sebuah pertempuran kecil menuju pertempuran akbar. Lalu sahabat bertanya, Apakah pertempuran akbar (yang lebih besar) itu wahai Rasulullah? Rasul menjawab, “jihad (memerangi) hawa nafsu.”


أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
Artinya: Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad (berjuang) melawan dirinya dan hawa nafsunya. (HR. Ibnu Najjar)

Tanpa harus dikatakan, kita sudah bisa menyadari bahwa hadist tersebut mewujud dalam keseharian kita. Terkadang kita kalah melawan diri sendiri, terkadang menang. Apa alat ukur menang kalahnya? Nurani kita, yang dicipta built-in,  inheren dalam diri. Jadi kitalah yang bisa merasakan benar salahnya kita. Terkadang kita kalah dengan diri kita dalam persoalan moral privat, tak mampu mengalahkan diri sendiri, tentu saja kita akan bersedih. Tapi kalau kita kalah dengan dengan diri kita dalam persoalan moral publik, ini bukan sedih, tapi menyedihkan, pathetic. Seorang teman pernah mengirim pesan, "berbahagialah orang yang merdeka menyuarakan nuraninya." Ia sebenarnya tidak sedang membicarakan orang lain. Ia sedang membicarakan dirinya, meratapi pengingkaran nuraninya. Di titik inilah kita kehilangan nilai kita, jangan salahkan orang lain yang tidak menghargai kita, salahkan diri sendiri yang tidak menghargai nalar dan kewarasan diri. Yang kita khianati hakikatnya bukan orang lain, tapi diri sendiri, dan ini lebih menyedihkan. Pada akhirnya musuh kita bukanlah orang lain, tapi diri sendiri. Tantangan kita, adalah mengalahkan diri sendiri.  Kalau sudah begini, menepilah, menangislah.

Jakarta, 4 Maret 2020.   

أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html

أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html