Friday, October 24, 2008

Maaf, saya melaporkan kinerja, rekam jejak anda ke Komisi Kejaksaan, anda ngaco, anda tak pantas jadi jaksa.

Saya geram setelah menelpon Gusti Endra dan menanyakan tuntutan. Bagaimana mungkin jaksa-jaksa tersebut memelintir dan menyembunyikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saya baca tuntutannya, benar-benar ngaco. Kemana statemen saksi ahli pidana yang mengatakan dalam kasus ini tak dapat dipakai Keppres 80? Kemana Statement saksi ahli BPKP tentang subtantive test yang statusnya di atas complient test? Anda tahu anda salah, itu sebabnya anda menuntut dengan pidana minimal, apakah saya benar? Anda nggak percaya diri, anda tidak yakin. Seharusnya anda menuntut bebas. Kita sama-sama berada dan mendengarkan para saksi di persidangan? Anda tak menuruti nurani, anda mengingkari kebenaran materil. Maaf saya harus mengadukan anda pada komisi kejaksaan, sesuatu yang seharusnya sudah saya lakukan sejak awal. Saya tak berhasil menyadarkan anda, meski saya berusaha. Telah keraskah hati anda? Hukum akan rusak berada di tangan anda. Anda merusak cita hukum, dan itu sesuatu yang tak dapat saya diterima. Bung, semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan nanti, cucilah hatimu, kalau tak bisa, buang sajalah.

(Diunduh dari www.radarbanten.com
Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun
By redaksi
Kamis, 23-Oktober-2008, 08:02:44
100 clicks


SERANG - Setelah sempat tertunda empat kali, akhirnya sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) digelar, Rabu (22/10), di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Riva’i dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso. Keduanya disidang di ruangan terpisah. Dalam sidang kemarin, kedua terdakwa dituntut penjara empat tahun potong masa tahanan berikut denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya tidak dituntut uang pengganti karena Riva’i dan Aman dianggap tidak memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib. “Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU M Hidayat saat membacakan tuntutan di PN Serang, Rabu (22/10). Dalam paparannya, JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti keduanya melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau koorporasi PT SCRC sebesar Rp 5 miliar. Aman Sukarso, kata JPU M Hidayat, membuat Surat Keputusan Otorisasi Tambahan mendahului perubahan APBD 2005 tentang kegiatan penanganan jalan dan drainase lingkungan PIR dan membuat memo kepada kepala BPKD. Atas memo itu kepala BPKD menerbitkan SK yang membebankan biaya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan yang bukan peruntukannya. Dana pemeliharaan jalan dan jembatan dibayarkan kepada direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor Chasan Sochib untuk memenuhi tagihan PT SCRC yang membangun jalan lingkar dan drainase PIR yang tidak direncanakan. Sedangkan Ahmad Rivai, menurut tuntutan yang dibacakan JPU Sukoco, dianggap bersalah karena menandatangani daftar pengantar surat permintaan pembayaran nomor 900/03-BT/2005 tertanggal 19 Mei 2005 dan mengirim surat ke kepala Dinas PU Kabupaten Serang bernomor 620/1088/Pemb.Kemasy yang memerintahkan kepala BPKD untuk membayar tagihan dari PT SCRC menggunakan dana bantuan block grant dari Pemprov Banten untuk membayar pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR Rp 5 miliar walaupun proyek itu tak pernah direncanakan oleh Subdin Pengairan maupun Subdin Bina Marga DPU Serang. Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Efran Helmi Juni dan Gusti Endra meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim yang diketuai Maenong untuk menyusun pembelaan. (dew)

Thursday, October 16, 2008

Heboh Rekaman Jaksa Minta Upeti di Gorontalo ''Kalau Ngasih Rp 20 Juta, Saya Tangkap''

diunduh dari www.jawapos.co.id, 16/10/2008.

GORONTALO - Beberapa waktu lalu, rekaman percakapan antara jaksa Urip dan Artalyta dalam kasus BLBI menjadi pusat perhatian, bahkan sampai dijadikan nada panggil (ringtone) HP. Kasus serupa terjadi di Boalemo, Gorontalo. Rekaman percakapan antara jaksa kejari setempat dan staf pemkab juga menghebohkan dan dijadikan ringtone. 

Kalau percakapan Urip dan Artalyta banyak menggunakan ungkapan-ungkapan ''sandi'', percakapan di Boalemo itu malah vulgar dan jelas. Dalam rekaman percakapan dengan durasi 34 menit itu, disebut-sebut soal janji menyerahkan sejumlah uang. ''...Paling kasih Rp 15 juta. Proyek dia miliar-miliaran. Handoyo kalau ngasih di bawah 50 juta, saya ndak akan terima dia. Kasih tahu dia, karena saya dijanji dia Rp 50 juta. Dia ngomong sendiri, kalau dia ngasih 20 juta, nggak usah temuin saya. Saya tangkap dia nanti..." demikian salah satu cuplikan rekaman percakapan telepon tersebut.

Dari suaranya, diduga, yang berbicara itu adalah Kajari Boalemo Tilamuta Ratmadi Saptono SH. Rekaman tersebut mulai beredar di masyarakat sepekan lalu. Kini makin banyak warga yang mencarinya. 

Justru setelah menyebar, yang sudah memiliki rekaman itu malah berhati-hati. Mereka tidak serta merta mengizinkan orang lain merekamnya. "Dengar saja dulu, jangan dulu rekam atau kopi. Soalnya, jangan sampai torang terbawa-bawa lagi," ungkap beberapa warga yang memiliki rekaman ketika ditemui Gorontalo Post (Jawa Pos Group).

Mencuatnya peredaran salinan rekaman percakapan itu langsung memantik tanggapan warga. Beberapa warga menilai, kejadian yang ada dalam isi rekaman percakapan itu semakin menguatkan indikasi adanya permainan dalam upaya penegakan hukum di daerah ini. "Ini kan terbukti bahwa kasus korupsi yang seharusnya diusut tuntas malah didiamkan karena diberi upeti," ungkap Wahyu, salah seorang warga.(GP-71/jpnn/ruk)

Rekaman Pemerasan Kajari Tilamuta Menyebar

Diambil dari www.suaramerdeka.com dari LKBN Antara
15/10/2008 13:26 wib - Nasional Aktual

Jakarta, CyberNews. Diduga melakukan pemerasan disertai ancaman, Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tilamuta, Gorontalo Ratmadi Saptono. Selain itu, Hendarman juga memerintahkan Jaksa Agung Pengawasan Darmono untuk memeriksa Ratmadi. Bila terbukti bersalah, sanksi terberat berupa pemecatan, bahkan kemungkinan bisa diseret ke pengadilan.

''Saya kemarin (Selasa), sudah mengeluarkan surat keputusan mencopot Kajari Tilamuta, kemudian saya perintahkan Jamwas untuk melakukan pemeriksaan,'' ujar Hendarman, di Jakarta, Rabu (15/10). Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M jasman Panjaitan menyatakan, setelah dicopot, Ratmadi kini hanya menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dugaan pemerasan itu mencuat setelah beredar rekaman pembicaraan yang diduga antara Ratmadi dan seorangt staf Pemkab Boalemo, yang berdurasi sekitar 34 menit. Rekaman percakapan tersebut, dalam seminggu terakhir ini, telah banyak tersimpan di handphone milik masyarakat setempat, bahkan banyak dibuat ringtone.

Berbeda dengan rekaman antara beberapa pejabat Kejaksaan Agung terkait kasus Artalyta Suryani beberapa bulan lalu, rekaman pembicaraan yang diduga dilakukan Ratmadi lebih vulgar mengarah ke tindak pidana. ''...Kasih tahu Pak Iwan (Bupati Boalemo Iwan Bokings--Red), saya nggak dikasih uang juga nggak apa-apa / Saya bongkar nanti semua kasusnya / Biar masuk semua / Masuk baru tahu siapa saya / Saya jengkel loh/....../,'' demikian bunyi percakapan yang diduga dilakukan Ratmadi. Sedangkan lawan bicaranya, sesekali hanya menjawab, /Ya Pak/.

Cuplikan rekaman selanjutnya, berbunyi, /....Apa sih susahnya ngeluarin duit / Ngasih 15 juta / Proyeknya miliar-miliaran / Handoyo kalau ngasih saya di bawah 50 juta, saya nggak akan terima dia / Kasih tahu dia, karena saya dijanji dia Rp 50 juta / Dia ngomong sendiri / Kalau dia ngasih 20 juta, nggak usah temuin saya / Saya tangkap dia nanti.../, demikian cuplikan rekaman pembicaraan yang kembali menghebohkan korp kejaksaan tersebut. 

Selain kasus di Boalemo Tilamuta Gorontalo, kasus lain terjadi di Kejari Nganjuk Jawa Timur. Seorang jaksa menjual barang bukti berupa pupuk. Dikarenakan, dianggap tidak dapat melaksanakan pengawasan melekat, maka Kajari Nganjuk kemudian dicopot dan dimutasi. Namun, Jasman mengaku lupa identitas jaksa dan kajari tersebut. 

(Ant /CN05)

Tuesday, October 14, 2008

Paket Mancing di Bojonegara

Mengingat respon terhadap tulisan Mancing di Bojonegara baik Kanda Yhannu, Mas Bintang di Surga maupun lainnya (Lihat mancing di Bojonegara, posting Agustus 2008). Maka dalam rangka pemberdayaan nelayan dan penyaluran hobi mancing saya mengusulkan pada Ridwan yang kemudian disetujui oleh Dasuki (pemilik kapal) untuk membuat paket mancing bagi yang berminat.
Biaya mancing keseluruhan adalah Rp.500 ribu rupiah.
Fasilitasnya adalah sebagai berikut :
1. Perahu kayu motor khas Indonesia.
2. Areal mancing di tengah laut Bojonegara
3. Perlengkapan mancing tradisional untuk 3 orang (lebih dari 3 orang membawa sendiri peralatan pancing).
4. Menyinggahi Bagan, kontruksi bambu untuk menangkap ikan di tengah laut.
5. Singgah di Pulau Panjang (Long Island) untuk sholat (bagi yang beragama Islam), jika rekan-rekan mau mencicipi kelapa muda segar khas Pulau Panjang, biaya ditanggung sendiri (tapi murah kok, dulu kami beli banyak @Rp.1000,-)
6. Makan siang di atas kapal dengan ikan bakar hasil tangkapan dan sambal racikan Dasuki.
7. Menyaksikan Tawur, tradisi menangkap ikan khas Bojonegara, dijadikan alternatif jika hasil tangkapan konvensional sedikit (by request)
8. Keramahan dan kehangatan (Pak) Ridwan dalam menjelaskan kultur Bojonegara.

Maksimal peserta 6 orang (semakin banyak semakin murah tanggung rentengnya)

Jika berminat hubungi :
Ridwan 081 808 203 327
Ferry Fathurokhman 0813 817 05 636

Note, jika dari Jakarta sebaiknya berangkat bada sholat subuh, sehingga pagi sudah melaut.

Salam hangat,

Dasuki's Fishing Program.