Diambil dari www.suaramerdeka.com dari LKBN Antara
15/10/2008 13:26 wib - Nasional Aktual
Jakarta, CyberNews. Diduga melakukan pemerasan disertai ancaman, Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tilamuta, Gorontalo Ratmadi Saptono. Selain itu, Hendarman juga memerintahkan Jaksa Agung Pengawasan Darmono untuk memeriksa Ratmadi. Bila terbukti bersalah, sanksi terberat berupa pemecatan, bahkan kemungkinan bisa diseret ke pengadilan.
''Saya kemarin (Selasa), sudah mengeluarkan surat keputusan mencopot Kajari Tilamuta, kemudian saya perintahkan Jamwas untuk melakukan pemeriksaan,'' ujar Hendarman, di Jakarta, Rabu (15/10). Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M jasman Panjaitan menyatakan, setelah dicopot, Ratmadi kini hanya menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dugaan pemerasan itu mencuat setelah beredar rekaman pembicaraan yang diduga antara Ratmadi dan seorangt staf Pemkab Boalemo, yang berdurasi sekitar 34 menit. Rekaman percakapan tersebut, dalam seminggu terakhir ini, telah banyak tersimpan di handphone milik masyarakat setempat, bahkan banyak dibuat ringtone.
Berbeda dengan rekaman antara beberapa pejabat Kejaksaan Agung terkait kasus Artalyta Suryani beberapa bulan lalu, rekaman pembicaraan yang diduga dilakukan Ratmadi lebih vulgar mengarah ke tindak pidana. ''...Kasih tahu Pak Iwan (Bupati Boalemo Iwan Bokings--Red), saya nggak dikasih uang juga nggak apa-apa / Saya bongkar nanti semua kasusnya / Biar masuk semua / Masuk baru tahu siapa saya / Saya jengkel loh/....../,'' demikian bunyi percakapan yang diduga dilakukan Ratmadi. Sedangkan lawan bicaranya, sesekali hanya menjawab, /Ya Pak/.
Cuplikan rekaman selanjutnya, berbunyi, /....Apa sih susahnya ngeluarin duit / Ngasih 15 juta / Proyeknya miliar-miliaran / Handoyo kalau ngasih saya di bawah 50 juta, saya nggak akan terima dia / Kasih tahu dia, karena saya dijanji dia Rp 50 juta / Dia ngomong sendiri / Kalau dia ngasih 20 juta, nggak usah temuin saya / Saya tangkap dia nanti.../, demikian cuplikan rekaman pembicaraan yang kembali menghebohkan korp kejaksaan tersebut.
Selain kasus di Boalemo Tilamuta Gorontalo, kasus lain terjadi di Kejari Nganjuk Jawa Timur. Seorang jaksa menjual barang bukti berupa pupuk. Dikarenakan, dianggap tidak dapat melaksanakan pengawasan melekat, maka Kajari Nganjuk kemudian dicopot dan dimutasi. Namun, Jasman mengaku lupa identitas jaksa dan kajari tersebut.
(Ant /CN05)
No comments:
Post a Comment