Friday, October 24, 2008

Maaf, saya melaporkan kinerja, rekam jejak anda ke Komisi Kejaksaan, anda ngaco, anda tak pantas jadi jaksa.

Saya geram setelah menelpon Gusti Endra dan menanyakan tuntutan. Bagaimana mungkin jaksa-jaksa tersebut memelintir dan menyembunyikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saya baca tuntutannya, benar-benar ngaco. Kemana statemen saksi ahli pidana yang mengatakan dalam kasus ini tak dapat dipakai Keppres 80? Kemana Statement saksi ahli BPKP tentang subtantive test yang statusnya di atas complient test? Anda tahu anda salah, itu sebabnya anda menuntut dengan pidana minimal, apakah saya benar? Anda nggak percaya diri, anda tidak yakin. Seharusnya anda menuntut bebas. Kita sama-sama berada dan mendengarkan para saksi di persidangan? Anda tak menuruti nurani, anda mengingkari kebenaran materil. Maaf saya harus mengadukan anda pada komisi kejaksaan, sesuatu yang seharusnya sudah saya lakukan sejak awal. Saya tak berhasil menyadarkan anda, meski saya berusaha. Telah keraskah hati anda? Hukum akan rusak berada di tangan anda. Anda merusak cita hukum, dan itu sesuatu yang tak dapat saya diterima. Bung, semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan nanti, cucilah hatimu, kalau tak bisa, buang sajalah.

(Diunduh dari www.radarbanten.com
Riva’i dan Aman Sukarso Dituntut Empat Tahun
By redaksi
Kamis, 23-Oktober-2008, 08:02:44
100 clicks


SERANG - Setelah sempat tertunda empat kali, akhirnya sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR) digelar, Rabu (22/10), di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Riva’i dan mantan Sekda Serang Aman Sukarso. Keduanya disidang di ruangan terpisah. Dalam sidang kemarin, kedua terdakwa dituntut penjara empat tahun potong masa tahanan berikut denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya tidak dituntut uang pengganti karena Riva’i dan Aman dianggap tidak memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib. “Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU M Hidayat saat membacakan tuntutan di PN Serang, Rabu (22/10). Dalam paparannya, JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti keduanya melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau koorporasi PT SCRC sebesar Rp 5 miliar. Aman Sukarso, kata JPU M Hidayat, membuat Surat Keputusan Otorisasi Tambahan mendahului perubahan APBD 2005 tentang kegiatan penanganan jalan dan drainase lingkungan PIR dan membuat memo kepada kepala BPKD. Atas memo itu kepala BPKD menerbitkan SK yang membebankan biaya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan yang bukan peruntukannya. Dana pemeliharaan jalan dan jembatan dibayarkan kepada direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor Chasan Sochib untuk memenuhi tagihan PT SCRC yang membangun jalan lingkar dan drainase PIR yang tidak direncanakan. Sedangkan Ahmad Rivai, menurut tuntutan yang dibacakan JPU Sukoco, dianggap bersalah karena menandatangani daftar pengantar surat permintaan pembayaran nomor 900/03-BT/2005 tertanggal 19 Mei 2005 dan mengirim surat ke kepala Dinas PU Kabupaten Serang bernomor 620/1088/Pemb.Kemasy yang memerintahkan kepala BPKD untuk membayar tagihan dari PT SCRC menggunakan dana bantuan block grant dari Pemprov Banten untuk membayar pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR Rp 5 miliar walaupun proyek itu tak pernah direncanakan oleh Subdin Pengairan maupun Subdin Bina Marga DPU Serang. Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Efran Helmi Juni dan Gusti Endra meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim yang diketuai Maenong untuk menyusun pembelaan. (dew)

No comments: