Wednesday, July 09, 2008

Cabullah Engkau Kau Kubalsam!

Malam ini rumah kami kedatangan tamu. Usman. Teman ayah saya saat berada di rumah tahanan (rutan) Serang. Apak (sebutan akrab ayah saya) sedang ke Jakarta. Saya menemaninya ngobrol.
Mang Usman bercerita tentang kehidupan di dalam rutan. Menurutnya, merupakan sebuah kecelakaan besar bagi mereka yang masuk rutan karena kasus pencabulan. Ia akan menjadi sasaran empuk warga rutan. "Dari awal ia akan diplonco petugas, disuruh buka celana dan membalsami anunya sendiri dengan balsam dari petugas," papar Mang Usman.
Kalau sudah masuk kamar nasibnya akan lebih tragis lagi. Ia akan diospek. Disuruh memperkenalkan diri secara detail termasuk kasusnya.

"Misalnya kasusnya ny--ot, disuruh diperagain gimana cara dia melakukannya, terus kalau udah kita tanya, enak? Dia pasti bilang enak karena tinju warga siap melayang. Nah kalau enak, nih ngocok* pake balsem." papar Mang Usman panjang lebar.

Maka mau tak mau warga baru tersebut akan ngocok pake balsem dan bengkak panas tiga hari berturut-turut. Setelah itu baru digebuki bareng-bareng. Setelah ritual pembalseman dan digebuki selesai, sehari dua hari kemudian baru akan diterima dan ngobrol biasa dengan warga lain. Ospek selesai.

Saya kemudian bertanya, kenapa di setiap penjara, tahanan ataupun juga narapidana dengan kasus pencabulan pemerkosaan selalu diperlakukan 'istimewa'? Menurut Mang Usman, warga memiliki kekhawatiran "Jangan-jangan yang diperkosa anak, istri atau saudara saya?"

Saya rasa ada benarnya. Setiap orang akan marah dan tak rela jika anaknya diperkosa. Maka jika akan memperkosa ataupun melakukan zina, hendaknya berfikir apakah ia rela jika ibunya dizinahi, apakah ia rela jika anaknya, saudara perempuannya dizinahi? Jika tidak, maka demikian juga orang lain, takkan rela ibu, anak atau saudara perempuannya dizinahi.

Oya, tentang mang Usman saya belum ceritakan bagaimana ia bisa masuk rutan. Mang Usman membeli sepeda motor tak berBPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), hanya ada STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dari temannya seharga Rp 2 juta. Beberapa bulan kemudian diketahui sepeda motor tersebut hasil curian. Usman diberi kesempatan oleh polisi untuk menemukan temannya, jika diketemukan temannya yang seharusnya masuk penjara. Usman mencari selama dua bulan. Temannya hilang entah kemana. Polisi akhirnya menjeratnya dengan pasal penadahan. Enam bulan terpaksa dijalaninya.
Hmmf.. hukum di negeri ini terkadang masih menjadi bagian dari masalah bukan solusi. Kebenaran formil dijunjung tanpa melihat kebenaran materil. More home work. Penegak hukum ke depan harus dituntut lebih cerdas, tak letterlijk dan menguasai interpretasi yang lebih mumpuni.

* istilah untuk onani, di daerah Serang.

No comments: