Thursday, May 01, 2008

Mantan Pjs Bupati dan Sekda Serang Ditahan

diupload dari www.republika.co.id
Rabu, 09 April 2008

SERANG -- Mantan pejabat sementara (pjs) bupati Kabupaten Serang pada 2005, Ahmad Riva`i dan mantan sekretaris daerah Serang, Aman Sukarso, masuk bui. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di rutan Serang, sejak Selasa (8/4).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Yunan Harjaka, mengatakan, penahan dua mantan pejabat Pemkab Serang tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Pasar Induk Rau (PIR) pada 2004. penyelewengan itu diduga merugikan negara Rp 5 miliar.
Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Banten. Berkas perkaranya sempat tiga kali dikembalikan oleh Kejati ke Polda Banten karena tidak lengkap.
''Sesuai KUHP Pasal 21, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka kami tahan di rutan Serang. Dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan,'' kata Yunan.
Hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten, menetapkan dua tersangka itu atas pembayaran proyek yang dianggap menyalahi aturan. Pembangunan jalan tersebut tanpa ada surat perintah kerja (SPK).
Proyek pembangunan jalan dari dan menuju Pasar Induk Rau Serang itu berawal dari peresmian Pasar Induk Rau oleh mantan presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004. Pada saat itu, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang tidak memiliki dana. Dan, PT Sinar Ciomas Raya Group (SCRG) langsung membangun jalan dari dan menuju Pasar Induk Rau dengan modal sendiri.
Namun, ketika PT SCRG hendak menagih utangnya ke Pemkab Serang senilai Rp 5 miliar, Bupati Serang H Taufik Nuriman menolak untuk membayarnya. Alasannya, pengerjaan proyek jalan ke Rau itu tanpa SPK. (ant/zam )

No comments: