Tuesday, May 27, 2008

Analisa Berita Radar Banten

--Makin bermutu jurnalisme dalam suatu masyarakat, makin bermutu pula masyarakatnya-- Bill Kovach

Dalam buku Elemen Elemen Jurnalisme, Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan yang Diharapkan Publik karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dijelaskan bahwa intisari jurnalisme adalah disiplin dalam verifikasi, ini menjadikannya sebagai elemen jurnalisme yang ke 3. Ada sembilan elemen jurnalisme yang disuguhkan penulis (Cetakan pertama buku ini Oktober 2003 berjudul 9 elemen jurnalisme, editornya Andreas Harsono. Cetakan kedua, Agustus 2004, berubah menjadi elemen-elemen jurnalisme dengan editor Stanley).

Bill dan Rosenstiel menyimak dan mempelajari masukan-masukan para wartawan, para warga, dan pihak lain yang punya pemikiran tentang berita. Mereka melihat ada lima perangkat konsep inti yang membentuk landasan verifikasi :

1. Jangan pernah menambah sesuatu yang tidak ada
2. Jangan pernah menipu audiens
3. Berlakulah setransparan mungkin tentang metode dan motivasi anda
4. Andalkan reportase anda sendiri
5. Bersikaplah rendah hati

Sebenarnya ada dua berita yang saya kaji pasca sidang perdana perkara akses jalan PIR (Pasar Induk Rau), Radar Banten dan Fajar Banten. Namun karena Fajar Banten tak memiliki versi maya, maka berita yang bisa ditampilkan hanya dari Radar Banten.

Kutipan berita :

1. SERANG – Di Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/5), mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Aman Sukarso terlihat lesu. Jaksa penuntut umum (JPU) mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup......

Saya berada di persidangan yang sama pada hari itu, dari awal sampai selesai. Saat JPU membacakan dakwaannya tak pernah ada kalimat di atas. Bahkan foto kopi berkas dakwaan pun saya pegang.

Wartawan, seharusnya memahami apa itu dakwaan apa itu tuntutan. Dalam dakwaan tak kan pernah disebutkan tuntutan hukumannya. Dakwaan hanya memperjelas bahwa terdakwa beserta identitasnya didakwa telah melanggar pasal berapa undang-undang yang mana dan uraian bagaimana perbuatan melawan hukum itu dilakukan. jadi jelas pasal apa yang didakwakannnya. Aman Sukarso dan Ahmad Rivai didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 dan dakwaan subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahum 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tuntutan hukumannya berapa tahun, seumur hidup atau bahkan mati akan dibacakan dalam acara persidangan tuntutan nanti, bukan dalam dakwaan.

2. ..... beberapa hari setelah perintah Aman Sukarso, terdakwa Ahmad Rivai mendapatkan surat dari Bawasda Kabupaten Serang yang menyatakan kesulitan untuk mengawasi dan memeriksa proyek PIR karena proyek tak tercantum dalam APBD Perubahan 2005.

Dalam dakwaan, yang ada adalah .........proyek akses jalan dan drainase Pasar Rau tidak terdapat pada buku APBD II Kabupaten Serang tahun 2004-2005. Justru proyek itu ada dalam APBD perubahan 2005, dan fakta itu yang disembunyikan oleh jaksa.

3. ...... Kuasa hukum kedua terdakwa langsung melakukan pembelaan (eksepsi). Mereka meminta, para terdakwa dibebaskan karena surat dakwaan JPU keliru, kurang jelas, kurang lengkap, dan cenderung spekulatif. (dew)

Dewi, telah menambah sesuatu yang tidak ada. Saya coba pahami bahwa kemungkinan Dewi kemudian mempelajari ancaman hukuman pasal 2 UU 31 Tahun 1999 dan menemukan bahwa ancaman hukumannya adalah seumur hidup yang kemudian ia tambahkan ke dalam beritanya. Sesuatu yang sebenarnya tak ada dan tak pernah disampaikan JPU dalam persidangan karena memang bukan agendanya untuk membacakan tuntutan, hanya dakwaan.

Dalam pemberitaan Radar Banten juga ada persoalan dalam ketidakberatsebelahan (fairness) dan keseimbangan (balance) sebagaimana juga dalam pemberitaan Fajar Banten. Dalam pemberitaan Radar Banten, dakwaan ditulis dalam porsi yang banyak hampir mengcover seluruh pemberitaan dan hanya memuat dua kalimat eksepsi kuasa hukum. Padahal eksepsi saat persidangan dibacakan hampir sama panjangnya dakwaan, bagaimana jaksa menyembunyikan fakta yang ada misalnya.

Pertanyaannya mengapa alur berfikir kedua wartawan (Dewi dan Kiki) Radar Banten dan Fajar Banten lebih berat pada kejaksaan sehingga mempengaruhi karya pemberitaannya. Ini karena wartawan terlalu dekat dengan nara sumber.
Saya teringat sebuah peristiwa dimana terjadi sebuah pembunuhan di daerah kumuh pemukiman kulit hitam di Amerika. Kepolisian mencurigai pelakunya seorang berkulit hitam, dan media terlanjur menuliskan hal yang sama arahnya. Belakangan diketahui bahwa pelakunya bukan dari daerah kumuh tersebut. Maka mulai ada analisis pemberitaan. Dan akhirnya si wartawan mengakui bahwa pemberitaannya tanpa ia sadari terpengaruh dengan kedekatannya dengan kepolisian sehingga memiliki alur berfikir yang sama.

Kedekatan dengan nara sumber bukan persoalan sederhana. Andreas Harsono, pendiri Yayasan Pantau, pernah menanyakan khusus persoalan ini pada Bill Kovach. Terkadang setelah selesai wawancara, nara sumber menawarkan tumpangan untuk pulang bersama. Hal yang sepele, tapi saya rasa karena Andreas memikirkan kualitas karyanya maka hal tersebut mungkin mengusiknya.

No comments: