Ini adalah pemberitaan yang muncul di Radar Banten sehari setelah sidang perdana Ahmad Rivai dan Aman Sukarso. Menarik untuk dikaji, bagaimana framing yang dilakukan oleh Dewi, wartawan pada Rubrik Hukum dan Kriminal Radar Banten terhadap perkara PIR yang ia liput.
Dua Terdakwa PIR Didakwa Seumur Hidup
By redaksi
Radar Banten, Selasa, 27-Mei-2008, 07:00:50
28 clicks
SERANG – Di Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/5), mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Aman Sukarso terlihat lesu.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup. Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) senilai Rp 5 miliar tersebut dianggap melanggar pasal dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pasal dakwaan subsidair yaitu, pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Pidana Korupsi. Mengenakan kemeja putih dengan celana cokelat, Aman Sukarso yang didampingi kuasa hukum kedua terdakwa, Efran Helmi Juni, Gusti Endra, Anwar Supena, dan P Zulfikar Siregar, mendapatkan giliran pertama mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Edi Dikdaya, Sukoco, M Hidayat, dan Rudi Rosady, secara bergantian. Kepada Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi hakim anggota Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto, JPU menerangkan, Aman diduga korupsi karena memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang melalui surat bernomor 991/2174/Keu, tanggal 19 Mei 2005, untuk menanggulangi pembayaran proyek jalan lingkar dan drainase PIR kepada PT SCRC sebesar Rp 1 miliar dari pos anggaran kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan APBD Kabupaten Serang 2005. Mengingat, dana bantuan block grant dari Pemprov Banten sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran proyek tersebut belum masuk APBD Kabupaten Serang 2005. Perintah Aman menyusul penagihan PT SCRC kepada Pemkab Serang atas pengerjaan proyek yang dikerjakannya. Sementara dalam dakwaan terhadap Ahmad Rivai dengan Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi hakim anggota Yohanes Priyana dan Bambang DS, tuduhan melakukan korupsi diketahui, beberapa hari setelah perintah Aman Sukarso, terdakwa Ahmad Rivai mendapatkan surat dari Bawasda Kabupaten Serang yang menyatakan kesulitan untuk mengawasi dan memeriksa proyek PIR karena proyek tak tercantum dalam APBD Perubahan 2005. Pun dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) maupun Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) DPU Serang. Namun, tanpa menghiraukan surat Bawasda, Kepala DPU tetap membentuk tim dengan pihak PT SCRC untuk opname proyek. Hasilnya, ditembuskan kepada Ahmad Rivai yang kemudian dijadikan dasar mencairkan dana tambahan Rp 4 miliar untuk dibayarkan kepada PT SCRC. Dibuktikan dengan surat Pjs Bupati Serang Nomor 620/1088/Pemb.Kemasy, tertanggal 10 Juni 2005. Isinya, memerintahkan Kepala BPKD Kabupaten Serang melalui Kepala Bid Anggaran dan Perbendaharaan BPKD membuat surat keputusan otorisasi tambahan. Kuasa hukum kedua terdakwa langsung melakukan pembelaan (eksepsi). Mereka meminta, para terdakwa dibebaskan karena surat dakwaan JPU keliru, kurang jelas, kurang lengkap, dan cenderung spekulatif. (dew)
No comments:
Post a Comment