Saturday, May 24, 2008

Dan Mediapun Bungkam


Beberapa minggu ini ada tulisan di tiap aspal jalan menuju Pasar Induk Rau bunyinya "5 Ling Akses Jalan Pasar Rau Milik PT Sinar Ciomas Belum Dibayar (ling-2)." Awalnya tulisan tersebut kecil berukuran 1x1 meter, tapi pekan lalu, bi Seni, saudara saya, memberitahu bahwa tulisannya dicat ulang menjadi besar, "ada kali tiga meter, katanya."
"Bibi aja lagi naik motor ngeliat, ngejeblag gitu saking besarnya."

Redaksionalnya sebenarnya salah, jalan itu sudah dibayar, tapi belum lunas. Perhitungan teknis dari PU menyebutkan nilainya 9,5 milyar berikut drainasenya--awalnya PT Sinar Ciomas mengklaim nilainya 11 milyar. Jalan itu baru dibayar 5 milyar dari anggaran blockgrant Pemprov Banten. Pemprov masih berhutang 4 Milyar sekian. PT Sinar Ciomas pernah menggugat perdata Pemkab Serang, karena sisa pembayarannya belum dilunasi. Terjadi perdamaian kedua belah pihak yang ditetapkan dengan penetapan hakim. Pemkab menelusuri risalah terjadinya pembangunan jalan tersebut, kenapa tak ada SPK (Surat Perintah Kerja) adalah salah satunya.
Rupanya kemudian diketahui bahwa pembangunan jalan akses PIR memang tak memakai SPK karena memang saat itu belum dianggarkan, pemkab tak ada uang, sementara presiden mau datang, untuk meresmikan PIR. Dalam PP 105 diatur keadaan jika pemda tak ada anggaran maka dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pembangunan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Saat itu disepakati bahwa pembangunan jalan PIR akan dibantu pendanaannya dari Pemprov Banten karena pemkab Serang tak ada anggaran.
Hasil perdamaian dalam perkara perdata tersebut adalah pihak kedua (Pemkab Serang) akan membantu menagihkan sisa pembayaran ke Pemprov Banten. Perdamaian itu ditanda tangani Hasan Sohib dan Taufik Nuriman, Bupati Serang. Sebelumnya sempat terjadi polemik antara Hasan Sohib dan Taufik Nuriman menghiasi pemberitaan media lokal. Taufik Nuriman tak mau membayar sisa pembayaran karena tak ada SPK (Surat Perintah Kerja). Sinar Ciomas kesal dan menggugat Pemkab Serang secara perdata.

Anehnya media masa lokal di Banten tak memuat foto ini dalam pemberitaannya. Padahal tulisan itu memiliki nilai berita, bahkan sangat tinggi. Ini menjadi catatan yang menarik dalam konteks kebijakan redaksi.

No comments: