Friday, May 23, 2008

Kronologis Pembayaran Akses Jalan PIR

Berhubung sidang PIR akan segera digelar Senin, 26 Mei 2008 mendatang, maka kronologis ini saya published di blog. Saya membaca surat dakwaan jaksa yang menjadi hak tersangka untuk mengetahuinya, KUHAP mengatur salinan dakwaan harus diberikan pada terdakwa. Sebab dalam hukum, seseorang itu harus tahu apa yang didakwakan kepadanya. Saya baca dakwaan dan tersenyum. "Jaksa ini kok mengaburkan fakta yang ada, beberapa surat yang menjawab dakwaan kok tidak dilampirkan, padahal ada semua di BAP, jadi sebenarnya siapa yang menghilangkan barang bukti, seharusnya jaksa yang ditahan, karena menghilangkan barang bukti, dakwaannya becandaan, nasib orang kok dibecandain?," pikir saya.

Tidak dibukanya fakta dalam dakwaan ada dua kemungkinan. Pertama berkas penting yang mendukung dan menjelaskan tak ada korupsi tidak sampai ke jaksa dari penyidik. Kedua semua berkas sampai tapi tak digunakan jaksa, sebab kalau digunakan ya tak jadi dakwaan nantinya.

Berikut adalah kronologis perkara PIR itu :

KRONOLOGIS PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN DRAINASE PASAR INDUK RAU

1. Berawal pada tanggal 2 Maret 2004, Ketua Kadin Propinsi Banten Prof. Dr.H TB Chasan Sochib mengirim surat bernomor 032/KADIN-Banten/III/2004. Perihal Perbaikan dan penataan drainase induk/ saluran bebas banjir dan pelebaran jalan di lingkungan pasar induk RTC. Surat ini dibuat berdasarkan pertemuan di gedung Negara bersama Asda II Provinsi Banten, Kepala Dinas PU Banten dan Kepala Dinas PU Serang pada Selasa 24 Februari 2004. Surat ini ditembuskan kepada, Gubernr Banten, Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala Dinas PU Banten, Kepala Bappeda Banten, Bupati Serang, Ketua DPRD Serang, Kepala Bappeda Serang.

2. Tanggal 10 Mei 2004 terbit nota dinas dari Kepala Seksi Bina Manfaat air Sub Dinas Pengairan DPU Kab Serang A. Manan kepada Kepala Dinas PU Kab Serang dan Kepala Sub Din Pengairan DPU Kab Serang. Isinya menginstruksikan (berdasarkan briefing Bupati tanggal 7 Mei 2004) untuk dibuat segera perencanaan darinase pasar rau berikut rencana anggaran konstruksinya.

3. Tanggal 18 Mei 2004, Bupati Serang, Bunyamin, menyurati Gubernur Banten dengan nomor 620/966/PU. Isinya tentang usulan penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC. Poin ke tiga surat ini Bupati meminta tambahan bantuan Pemprov Banten dalam peningkatan jalan akses dan drainase dari dan ke RTC di luar spesifik Grant.Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Ketua DPRD Serang, Kepala Bappeda Banten, Ka dinas DPUK Serang.

4. Tanggal 17 Juni 2004, Gubernur Banten Djoko Munandar membalas surat kepada Bupati Serang dengan nomor surat 621/2001-Adpem/2004 perihal Penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke Rawu Trade Center, sebagai balasan atas surat Bupati Serang nomor : 62/966/PU, tanggal 18 Mei 2004. Isinya menegaskan tiga hal :
Penegasan bahwa kewenangan penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC sepenuhnya merupakan kewenangan Pemkab Serang
Pemprov Banten memerlukan informasi perencanaan (gambar rencana dan RAB) dan penanganan yang sudah dilaksanakan Pemkab Serang sebagai pertimbangan besarnya bantuan dana dari Pemprov Banten.
APBD Provinsi Tahun 2004 sudah final, bantuan tambahan dana untuk penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC belum dapat dipenuhi dan akan dibahas pada perubahan APBD 2004 atau APBD 2005.
Surat ini ditembuskan pada : Ketua DPRD Banten, Wagub Banten, Ketua DPRD Serang, Kepala Bappeda Serang, Kepala Dinas PU Provinsi Banten.

5. Tanggal 15 Juli 2004 Bupati Bunyamin membuat surat kepada Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor dengan nomor 620/044/Pemb&Kemasy. Perihal mohon Partisipasi. Surat ini ditembuskan kepada Ka Dinas PU Kab Serang.

6. Tanggal 22 Juli 2004 Kadin membuat surat ke Presiden RI Megawati dengan nomor 137/KADIN-Banten/VII/2004. Intinya meminta presiden untuk meresmikan RTC pada Jumat 30 Juli Pukul 14.00 di RTC. Surat ini ditembuskan kepada Setneg RI, Sekmil RI, KADIN Indonesia, Gubernur Banten.

7. Tanggal 10 Agustus 2004, Bupati Bunyamin mengirim surat ke Gubernur Banten dengan nomor 620/1894/DPUK. Isinya tentang prakiraan biaya penanganan jalan di sekitar RTC sebagai balasan surat gubernur nomor 621/2001-Adpem/2004. Dalam surat ini Bunyamin melampirkan sketsa lokasi.

8. Tanggal 29 Oktober 2004, Bupati Bunyamin kembali mengirim surat dengan nomor 620/1434/DPU ditujukan pada Gubernur Banten, perihal prakiraan biaya penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC. Surat ini menyusul surat sebelumnya. Surat ini melampirkan peta situasi, potongan melintang dan memanjang serta rincian prakiraan biaya penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke RTC.

9. Tanggal 29 Desember 2004, Hasan Sohib mengirim surat pada Bupati Bunyamin (tak bernomor). Isinya meminta bantuan untuk dicairkan/MC pembayaran proyek jalan sebesar Rp. 9.030.461.000, mengingat banyaknya bahan material yang belum dilunasi. Surat ini mendasarkan pada surat Bupati tanggal 29 Oktober 2004 pada Gubernur Banten. Surat ini ditembuskan pada Ketua DPRD Kab Serang dan Ka Dinas PU Serang.

10. Tanggal 12 April 2005, PT SCRC menulis surat pada Bupati Bunyamin dengan nomor 044/Pemb.RTC/SCRC-Srg/IV/2005. Isinya permohonan pembayaran 2 paket proyek sarana prasaran PIR yang sudah dikerjakan dan yang akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dalam surat ini PT SCRC juga melaporkan bahwa dana Block Grant dari Pemprov sudah akan diluncurkan ke Pemkab Serang. Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kab Serang, Ketua Komisi D DPRD Serang dan Kepala Dinas PU Kab Serang.

11. Tanggal 28 April 2005, Rencana Definitif Penggunaan Dana Bantuan Keuangan dari Propinsi Banten Tahun anggaran 2005 Bidang jalan dan Jembatan ditanda tangani oleh Ka Dinas PU Serang Ir. Djuanda, diketahui oleh Sekda Serang. Dalam RD tersebut diposkan kegiatan untuk Jalan Lingkungan Pasar Rau sebesar 5 M.

12. Tanggal 17 Mei 2005, PT SCRC mengirim surat dengan nomor 056/Pemb-Ps.Rau/SCRC/V/2005 ke Bapak Pjs Bupati Kab Serang, perihal Realisasi Pembayaran dan Pemeriksaan Fisik Proyek Sarana-Prasarana Pasar Induk Rau (RTC) Serang. Intinya menyampaikan laporan dan minta pembayaran atas pekerjaan :
· Pelapisan ulang seluruh permukaan jalan menuju Pasar Induk Rau dan jalan sekitarnya +/- 47.284,55 m2 = 10,508 Km.
dengan biaya sebesar …………Rp. 9.030.461.000,-
· Pembuatan Saluran Drainase mulai dari lingkungan Pasar Rau sampai dengan jembatan sepanjang +/- 3.460 m’ dengan lebar 2,5 m’, dengan biaya sebesar …………….. Rp. 3.188.857.000,-
· Keduanya sudah dikerjakan 100 % sesuai RAB.
Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Serang, Ketua Komisi D DPRD Serang, Sekwilda Serang, Ka Dinas PU Serang.

13. Tanggal 19 Mei 2005, Bupati,dengan surat nomor 700/962/Pemb & Kemasy. Menugaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bawasda untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT.”SINAR CIOMAS ”RAYA CONTRAKTOR.

14. Tanggal 8 Juni 2005, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan surat nomor 700/750/DPUK/Susprog, menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan , yang menyatakan bahwa nilai keseluruhan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut termasuk PPN 10 % adalah sebesar Rp. 9.862.857.000,- (Sembilan Milyard Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan perincian :
Akses jalan ke Pasar Induk Rau sebesar Rp. 8.488.601.000,-
Drainase Pasar Rau sebesar Rp. 1.374.256.000,-

15. Antara tanggal 20 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni Tahun 2005, dilakukan beberapa kali pembahasan bersama oleh Setda (Bag.Pembangunan dan Kemasyarakatan) , Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Pengawasan Daerah, untuk melakukan klarifikasi tentang dasar-dasar pelaksanaan pekerjaan oleh PT.”SINAR CIOMAS” RAYA CONTRACTOR. Karena pekerjaan yang ditagihkan itu tidak terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, baik tahun 2004 maupun tahun 2005. Dari pembahasan – pembahasan tersebut didapat keterangan-keterangan sebagai berikut :
· Pada tanggal 24 Februari 2004, telah terjadi pembahasan antara Kadin Banten, Assda II Provinsi Banten, Kepala Dinas P.U.Provinsi Banten dan Kepala Dinas P.U.Kabupaten Serang, serta diperoleh kesepakatan untuk segera dibuat perencanaan penataan saluran induk/saluran bebas banjir dan pelebaran jalan di lingkungan pasar induk Rau, yang akan berfungsi memperlancar pengoperasian Pasar Induk Rau yang telah hampir selesai pembangunannya. (Surat Kadin Provinsi Banten kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang tanggal 2 Maret 2004, nomor 032/KADIN-Banten/III/2004).
· Pada tanggal 7 Mei 2004, pada kesempatan Briefing Bupati Serang dengan para Kepala Dinas/Badan/Bagian, Bupati Serang menyampaikan beberapa informasi tentang pembangunan Pasar Induk Rau, proses pembangunan, rencana peresmian, penanganan pedagang kaki lima, pembersihan lokasi pedagang sementara yang menempati jalan-jalan sekitar Pasar Rau, dan sebagainya. Khusus kepada Dinas Pekerjaan Umum, ditugaskan untuk menyusun perencanaan peningkatan jalan dan drainase di sekitar Pasar Rau. (Nota Dinas / Laporan Kasi Bina Manfaat Air kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum tanggal 10 Mei 2004).

· Tanggal 18 Mei 2004, dengan surat nomor 620/966/PU, Bupati Serang mengusulkan kepada Gubernur Banten untuk membantu pembiayaan penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke Rau Trade Centre.

· Tanggal 17 Juni 2004, Gubernur Banten membalas usulan Bupati tanggal 18 Mei 2004, yang isinya antara lain pada angka 3. menyebutkan ”Sehubungan hal tersebut di atas serta mengingat APBD Propinsi Banten Tahun 2004 sudah final, maka bantuan tambahan dana untuk Penanganan Akses Jalan dan Drainase dari dan ke Rawu Trade Centre pada saat ini belum dapat kami penuhi dan akan dibahas pada perubahan APBD Tahun 2004 atau APBD Tahun 2005.

· Berkaitan dengan rencana peresmian Pasar Induk Rau oleh Presiden Republik Indonesia (Ibu Megawati Sukarnoputri), pada tanggal 30 Juli 2004, maka pada pertengahan bulan Juli 2004, Bupati Serang memohon bantuan kepada PT.”SINAR CIOMAS” RAYA CONTRACTOR, untuk melaksanakan perbaikan dan peningkatan Akses Jalan dan Drainase dari dan ke Pasar Induk Rau (Rau Trade Centre), yang pembiayaannya akan diajukan ke Provinsi Banten. (Surat Bupati Serang Nomor 620/044/Pemb & Kemasy.).

· Tanggal 10 Agustus 2004, dengan surat nomor 620/1894/DPUK, Bupati Serang menyampaikan Prakiraan Biaya Penanganan Jalan di sekitar RTC, kepada Gubernur Banten, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Banten Nomor 621/2001-Adpemb/2004.

· Tanggal 29 Oktober 2004, dengan surat nomor 620/1434/DPU, Bupati Serang menyusul surat tanggal 10 Agustus 2004, kembali mengusulkan bantuan biaya untuk penanganan akses jalan dan drainase dari dan ke Pasar Induk Rau secara keseluruhan dengan prakiraan biaya untuk penanganan jalan dari dan ke Pasar Induk Rau sebesarRp.9.030.461.000 ,-dan untuk penanganan drainase serta pembuangan sampai ke Kali Banten, sebesar Rp. 16.883.580.000,-

16. Tanggal 18 Mei 2005, Bupati Serang dengan surat nomor 978.3/951/Pemb.Masy. mengajukan permohonan pencairan Dana Bantuan Keuangan Propinsi Banten T.A. 2005 kepada Gubernur Banten, sebesar Rp.15.000.000.000,- yang dilampiri Rencana Definitif penggunaannya, yang antara lain dari dana untuk penanganan jalan dan jembatan (infrastruktur daerah) sebesar Rp.8.500.000.000,- sebesar Rp.5.000.000.000,- diperuntukkan bagi pembayaran Jalan Lingkungan Pasar Rau.

17. Tanggal 19 Mei 2005 Sekda Serang mengirim surat pada Ka Dinas PU Serang dengan nomor 991/2174/Keu. Perihal Pembayaran Pekerjaan Akses Jalan Pasar Rau (RTC). Isinya agar pembayaran pekerjaan jalan akses RTC dipinjam/ditanggulangi dulu sebesar 1 M dari pos anggaran kegiatan pemeliharan rutin jalan dan jembatan kabupaten serang tahun anggaran 2005 pada Dinas PU Serang dengan mengajukan SPP, untuk kemudian akan diganti dari Block Grand bantuan Propinsi Banten Tahun 2005. Surat ini ditembuskan kepada Bupati Serang dan Kepala BPKD Kab Serang.

18. Tanggal 20 Mei 2005 SPM sebesar 1 M ditandatangani Kepala Bidang Perbendaharaan dengan Koring 2.15.01.2.4.02.01.2.

19. Tanggal 20 Mei 2005 juga Kwitansi tanda terima 1 M ditandatangani Hasan Sohib sebagai Pembayaran Uang Muka Biaya Pemeliharaan Jalan Kabupaten.

20. Tanggal 9 Juni 2005, Bupati Serang dengan surat nomor 900/1086/Pemb & Kemasy. Mengajukan permohonan bantuan tambahan dana kepada Gubernur Banten sebesar Rp.4.862.857.000,- untuk penyelesaian pembayaran pekerjaan akses jalan dan drainase dari dan ke Pasar Induk Rau. Karena dari hasil pemeriksaan pekerjaan terdapat nilai pekerjaan sebesar Rp. 9.962.857.000,- baru dibayarkan sebesar Rp.5.000.000.000,- dari Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten.

21. Tanggal 10 Juni 2005 , dengan surat nomor 620/1088/Pemb.Kemasy, Pjs Bupati Serang memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, untuk memproses pembayaran pembangunan jalan dan drainase Lingkungan Pasar Rau , sesuai dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dan dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan dari Provinsi Banten. Dalam memproses pembayaran ini, Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan pembayaran 2 (dua) tahap, yaitu :

· Tahap I, dilaksanakan pembayaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan beban sementara pada mata anggaran .................. pemeliharaan jalan. Langkah ini dilakukan karena biaya penanganan akses jalan dan drainase lingkungan Pasar Rau belum dianggarkan pada APBD Tahun 2005.
· Tahap II, dilaksanakan pembayaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-(Empat Milyar Rupiah) kepada PT.”SINAR CIOMAS” RAYA CONTRACTOR, dan sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dikembalikan ke mata anggaran pemeliharaan jalan. Dana yang digunakan adalah dana Bantuan Provinsi, yang didasarkan kepada Surat Bupati Serang kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang nomor: 410/1089/Pemb.Kemasy, perihal: Permohonan Realisasi Anggaran Mendahului Perubahan APBD.


22. Pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2005, biaya Penanganan Jalan & Drainase Lingkungan Pasar Rau ditetapkan pada Dinas Pekerjaan Umum dengan Kode Rekening 2 15 01 3 2 01 22 2 , sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan uraian Bantuan dari Gubernur.

23. Tanggal 15 Juni 2005, SPM sebesar 4 M ditandatangani Kepala Bidang Perbendaharaan dengan Koring 2.15.01.3.2.01.22.2.

24. Tanggal yang sama (15 Juni 2005) kwitansi tanda terima 4 M diterima dan ditandatangani H Hasan untuk pembayaran Tahap I untuk penanganan jalan dan Drainase Lingkungan Pasar Rau.

25. Tanggal 13 Juli 2005, SPM Nihil ditanda tangani Kepala Bidang Perbendaharaan, dipindahkan 1 M dari koring 2.15.01.3.2.01.22.2 ke 2.15.01.2.4.02.01.2.

26. Pada tanggal 20 Februari 2006, telah terjadi perjanjian perdamaian antara PT.SINAR CIOMAS RAYA CONTRACTOR dengan PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERANG, yang dikuatkan / ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 27/Pdt.G/2005/PN.Srg.- tanggal 8 Maret 2006.

27. Pada tanggal 9 Mei 2006, dengan surat Nomor: 620/2477/Dal.Bang Bupati Serang, Taufik Nuriman mengajukan Permohonan Pembayaran PT.Sinar Ciomas Raya Contractor kepada Gubernur Banten.

No comments: