Thursday, May 01, 2008

Kasus Jalan Lingkar PIR, Jaminan Terus Mengalir, Bentuk Mosi Tidak Percaya Masyarakat?

Diambil dari www.koranbanten.com
Selasa, 22 April 2008

Hingga kini dukungan dan jaminan terhadap Aman dan Rivai terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat. Bentuk mosi tidak percaya masyarakat terhadap penahanan kedua tersangka?
Salah satu dukungan terhadap mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekda Kabupaten Serang Aman Sukarso periode 2003 itu pun datang dari Mantan Asda III Provinsi Banten periode 2003 Sulaeman Afandi.
Sulaeman yang turut hadir dalam acara istighotsah pada (12/04) yang diselenggarakan KONI Serang di Gedung Olahraga Maulana Yusuf, Ciceri Serang, sempat memberikan pernyataan kepada Koran Banten, menurutnya Ahmad Rivai dan Aman Sukarso adalah orang yang bersih, yang tidak pernah meninggalkan tanda tanya semasa menjabat.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan dirinya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kajati Banten. “Saya sudah melayangkan surat kepada Kajati, agar Ahmad Rivai dan Aman Sukarso menjadi tahanan kota. Saya percaya terhadap Pak Aman, saya kenal beliau dari tahun 1999 kinerjanya tidak pernah meninggalkan tanda tanya, dan saya percaya beliau tidak akan pernah menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Dukungan serupa juga diungkap Sekretaris KONI Serang, Jaswan Wahar bahwa tujuan dari acara istighotsah tersebut guna untuk memberikan dukungan moril terhadap Ahmad Rivai dan Aman Sukarso agar keduanya diberikan kesabaran dalam menghadapi cobaan yang sekarang dialaminya.
”Acara ini, inisiatif murni dari kalangan insan olahraga, namun ternyata acara ini juga mengundang simpati dari unsur tokoh masyarakat, kalangan Ponpes, pejabat dan mantan pejabat Banten, yang juga merasa prihatin terhadap Ahmad Rifai dan Aman, sehingga mereka menyempatkan untuk hadir pada acara ini,” ungkapnya.
Jaswan mengaku turut prihatin atas penangkapan Aman Sukarso, selaku Ketua KONI Serang, menurutnya, Aman sangat memiliki perhatian yang tinggi terhadap dunia olahraga. “Bahkan sebagai bentuk dukungan KONI, kami sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rivai dan Aman Sukarso kepada Kajati Banten, ”ujarnya.
Dalam rangka Hari Korpri bulanan, setiap tanggal 17, puluhan anggota Korpri di lingkungan Kabupaten dan Kota Serang mengunjungi Aman dan Rivai. Serang (17/4). “Kunjungan ini merupakan solidaritas sesama anggota Korpri karena Aman masih menjabat sebagai Ketua Korpi Kabupaten Serang,” ungkap Furqon Humas Kabupaten Serang.
Di dalam rutan suasana menjadi haru saat Kepala Bawasda Iswanto memohon kepada jajaran PNS agar memberikan doa untuk ketabahan dan kesabaran bagi Aman dan Rivai sekeluarga. Iswanto juga menghimbau kepada para PNS semuanya setelah kunjungan ini tidak menutup kemungkinan untuk menjenguk setiap saat sesuai dengan jam besuk.
Legalitas SuratLegalitas Surat Bupati Serang Nomor 620/044/Pemb&Kemasy tertanggal 15 Juli 2004 yang diduga ditandatangani oleh mantan Bupati Serang H. Bunyamin pada tahun 2005 yang saat itu sudah tidak menjabat bupati terkait pencalonannya kembali pada Pilkada Kabupaten Serang 2005 itu pantas dipertanyakan.
“Dari sudut pandang administratif pemerintahan, jika benar tentang adanya surat itu, maka surat itu sudah tidak legal lagi. Untuk urusan pemerintahan harus berbasis pada legalitas,” ungkap Listyianingsih S.Sos pengamat Ilmu Administrasi Pemerintah Daerah.
“Pjs Bupati Serang masa itu, Ahmad Rivai terlalu gegabah, karena mengeluarkan anggaran tidak berdasarkan (SPK) Surat Pengelolaan Keuangan. Begitu gampangnya mengeluarkan dana. Padahal seharusnya semua anggaran, berapapun besarnya harus berbasis pada sistem perencanaan keuangan,” terang Listy.
“Surat itu bukanlah surat palsu, tapi surat salah. Bunyamin juga salah karena dia menggunakan wewenanganya padahal dia sudah tidak menjabat sebagai bupati lagi. Saya yakin dana itu dikeluarkan karena selain ada bukti surat itu tadi, juga ada unsur tekanan dari elit politik itu lho,” pungkasnya.
Indra Laksana, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Banten, sewaktu dimintakan konfirmasi terkait legalitas surat Bupati Serang Nomor 620/ 044/ Pemb&Kemasy. tertanggal 15 Juli 2004 yang diduga saat itu Bunyamin sudah tidak menjabat Bupati Kabupaten Serang, mengatakan “Aparatur hukum wajib memeriksa Bunyamin. Jika terbukti, berarti Bunyamin turut serta dan perkara itu harus dikembangkan. Saya yakin aparatur mampu mengungkap motif dan mengembangkan perkara itu sampai aktor intelektualnya terungkap,” ungkap Indra.
Indra juga mengatakan “Dukungan dan simpati yang terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat, kepada Ahmad Rivai dan Aman Sukarso merupakan indikator bahwa masyarakat telah memiliki persepsi sendiri tentang akhir dari keadilan perkara yang sekarang menjerat mereka,” tandas Indra.
Saat Koran Banten meminta tanggapan mengenai surat tersebut, Aspidsus Kejati Banten Yunan Harjaka mengatakan, bahwa dari pihak Kejati hanya bertindak untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas dari Tim Penyidik Polda Banten. “Apapun temuannya, baik itu surat atau pengakuan dari segelintir orang, kami hanya akan menindaklanjuti jika sudah menerima berkas yang lengkap dari Tim Penyidik Polda Banten,“ tegas Yunan.
Begitupun tentang awal ditahannya Pjs Serang Ahmad Rifai dan Aman Sukarso. Yunan menjelaskan bahwa Kejati hanya menerima berkas dari tim Penyidik Polda, selanjutnya setelah kejati melakukan penyidikan, dan kejati melakukan penahanan sesuai hasil penyidikan, karena keduanya dianggap telah merugikan uang negara sebesar Rp 5 miliar.
Dukungan MUI Kota SerangMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang yang dipimpin KH Mahmudi juga melayangkan surat resmi kepada Kejati Banten meminta penangguhan hukuman untuk mantan Sekda Pemkab Serang Aman Sukarso yang ditahan sehubungan kasus pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR).
Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi kepada Koran Banten, Sabtu (11/4) mengatakan, MUI Kota meminta Kejati Banten mengubah tahanan Aman Sukarso dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Menurut Mahmudi, permintaan itu dilakukan karena institusinya mendapat desakan dari para ulama, pimpinan pondok pesantren dan berbagai elemen masyarakat Islam di Serang agar meminta Kejati mengubah status tahanan Aman Sukarso. Ketika didesak apakah dirinya punya hubungan ‘kerja’ dengan Aman Sukarso dalam proyek jalan lingkar PIR, Mahmudi membantah.
“Tidak ada kaitannya dengan proyek. Sekali lagi saya tegaskan, permintaan saya hanya mengakomodir permintaan umat Islam dan seluruh masyarakat di Serang,” tegas Mahmudi.
Menurut Mahmudi, antara MUI Kota Serang dan Aman Sukarso memang mempunyai hubungan khusus, yakni Aman Sukarso menjabat sebagai Dewan Penasihat MUI kota Serang. “Jadi sudah sewajarnya seluruh pengurus MUI Kota Serang merasakan prihatin terhadap apa yang dialami Pak Aman,” ungkapnya.
Selain itu, Mahmudi menilai secara pribadi Aman Sukarso memiliki andil besar terhadap sektor pendidikan diniyah, pondok pesantren dan organisasi keagamaan di Serang. “Andil Pak Aman sangat besar terhadap lembaga keagamaan, baik itu lembaga pendidikan keagamaan maupun organisasi keagamaan,” ujarnya.
Sebagai Ketua MUI Kota Serang,, Mahmudi tak hanya melayangkan surat resmi meminta perubahan status tahanan Aman Sukarso, tetapi ia juga siap menjaminkan dirinya bila Kejati mau menjadikan Aman Sukarso tahanan kota. Mahmudi juga memaparkan, Aman Sukarso dalam kasus proyek jalan lingkar PIR tidak bersalah.
“Proyek itu sudah terbukti maslahat, artinya dinikmati oleh masyarakat bersama, dan Pak Aman tidak memakan uangnya. Ia hanya menandatangani keluarnya uang dari bendahara, sedangkan yang menggunakan uangnya adalah pimpro dan hasilnya sudah terbukti dinikmati masyarakat Serang,” ujar Mahmudi.
“Saya siap menjaminkan diri, biar tertulis dalam sejarah ada kiai yang ditahan karena menjadi jaminan,” tegas Mahmudi.
Sikapnya itu, menurut Mahmudi, karena didorong keyakinan bahwa Aman Sukarso tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti apabila Aman Sukarso menjadi tahanan kota. “Saya yakin seratus persen, saya tahu siapa Pak Aman,” kata Mahmudi.
Disinggung soal sikap Kejati Banten yang menolak permintaan dari berbagai kalangan untuk mengubah tahanan Aman Sukarso menjadi trahanan kota, Mahmudi menegaskan, Kejati Banten seharusnya bisa lebih arif dan bijak dalam mengakomodir aspirasi masyarakat.
Tanggapan BeragamKetika Koran Banten mencoba konfirmasi ke beberapa anggota DPRD Banten, tentang kasus Jalan Lingkar PIR ternyata banyak yang menghindar alias tidak mau berkomentar tentang kasus ini. Ketika Koran Banten menanyakan langsung angkat kedua tangan sambil berkata, “Ke yang lain saja.”
Saat Koran Banten meminta komentar ke masyarakat kecil muncul tanggapan berbeda. M Nasir, seorang penjaga gedung perkantoran di jalan protokal Kota Serang langsung tersenyum ketika ditanya masalah ini. “Yang banyak borongan itu Abah. Abah suka nyumbang masyarakat, tidak mungkin Abah kena. Dia duitnya banyak,” ujar pemuda yang mengaku berasal dari Kampung Ciherang Hilir, Pabuaran, Ciomas, Serang ini.
Pertanyaannya, akankah perkara ini bakal terungkap aktor intelektualnya atau aparatur hukum akan mencukupkan kasus ini hanya sampai Aman dan Rivai saja yang masuk bui hingga tak jauh beda dengan logika masyarakat kecil? (frd/ass/aan/ben)

No comments: