Saturday, May 24, 2008

4 Komisi Negara Lawan Penegak Hukum Nakal

4 Komisi Negara Lawan Penegak Hukum Nakal
By redaksi
Radar Banten, Rabu, 12-Maret-2008, 07:24:26
41 clicks

JAKARTA - Oknum penegak hukum harus berpikir panjang jika melakukan perbuatan ‘nakal’.
Kecil kemungkinan untuk lolos, pasalnya mereka harus menghadapi empat komisi negara sekaligus, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keempatnya bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum. Bersatunya empat komisi ini dipicu terkuaknya kasus dugaan suap kepada salah satu jaksa ‘andalan’ Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan yang jadi cerminan bobroknya integritas penegak hukum. “Peristiwa (suap Urip-red), itu yang jadi landasan pertemuan ini. Mudah-mudahan tidak akan terulang, berhenti, karena sangat menampar kita di jajaran penegak hukum,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren di Gedung KPK Kuningan, Selasa (11/3). Meski tak dilibatkan dalam pemeriksaan internal Kejagung terhadap oknum kejaksaan terkait kasus Urip, Komisi Kejaksaan menegaskan hasil pemeriksaan harus bermuara di lembaganya. Setidaknya, ujar Amir, ada tiga hal yang bakal dikaji dan dipantau Komisi Kejaksaan, yakni apakah pemeriksaan internal yang dilakukan Kejagung dilakukan secara sungguh-sungguh dan apakah sanksi yang diberikan sesuai perbuatan. “Dan apakah terdapat kolusi antara pemeriksa dan terperiksa, itu yang kami nilai,” tambahnya. Selain KPK yang punya kewenangan superbody, tiga komisi lainnya bisa dikatakan tak punya gigi. Kompolnas dan Komisi Kejaksaan hampir tak diketahui hasil kerjanya, sementara itu KY berhadapan dengan permasalahan internal. Kepercayaan masyarakat terhadap kerja KY makin turun sejak terungkapnya kasus suap yang membawa komisioner KY Irawady Joenoes jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor akibat kasus suap.Tak hanya itu, kewenangan KY untuk memeriksa hakim dipangkas Mahkamah Konstitusi. KPK yang posisinya ‘aman’ dan berpredikat lembaga superbody juga mendapat perlawanan, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan salah satu UU yang paling banyak digugat ke MK. Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, sinergi empat komisi ditujukan pada para oknum penegak hukum nakal, baik di kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga peradilan. “Kami ingin bersinergi untuk bersama-sama masyarakat melawan praktik korupsi yang dilakukan penegak hukum,” tegasnya. Ditambahkan, sinergi tersebut juga untuk meningkatkan integritas para penegak hukum, sehingga bisa melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. “Kami akan membuat mekanisme konkret bagaimana kerjasama kita ke depan agar penegak hukum lebih baik dan terutama mencegah mereka untuk melakukan kejahatan,” ujar mantan jaksa itu. Antasari menambahkan, meski tak spesifik tugas KY yang mengawasi hakim, tugas Kompolnas mengawasi polisi, dan tugas Komisi Kejaksaan yang mengawasi jaksa, UU KPK juga memberi kewenangan pada lembaga itu untuk mengawasi penyelenggara negara dan oknum penegak hukum. “Ini tidak menunjukan KPK arogan, itu memang tugas KPK,” lanjutnya. Ketua KY Busyro Muqqodas mengungkapkan, langkah kerjasana empat komisi pengawas penegak hukum, tepat. “Koruptor dan mafia peradilan bekerjanya secara sistemik, kami pun harus sistemik,” ujarnya. Saat ini, ujarnya, KY sudah memiliki jejaring di 30 provinsi dengan melibatkan fakultas hukum dan LSM yang punya kredibilitas di daerah. Tak hanya moralitas dan integritas, harta kekayaan para penegak hukum juga bakal dipelototi. Menurut anggota Kompolnas A Pandupraja, secara kasat mata banyak hal-hal yang harus dicermati soal kekayaan para penegak hukum. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengungkapkan, harusnya sinergi itu dilakukan jauh-jauh hari, tak hanya merespon kasus Urip. Meski demikian, lanjutnya, sinergi tersebut harus diapresiasi. “Untuk KPK, itu bisa memperluas pantauan dan bisa membuat tiga lembaga lebih bergigi,” ujarnya. (jpnn)

No comments: