Wednesday, June 04, 2008

Kejati Pertanyakan Keputusan PN Serang

Kali ini Dewi, wartawan Radar Banten, menulis berita dengan baik, cover both side dan berimbang.

Kejati Pertanyakan Keputusan PN Serang
By redaksi
Rabu, 04-Juni-2008, 06:58:50
35 clicks

SERANG – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Yunan Harjaka mempertanyakan alasan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang mengabulkan penangguhan penahanan dan mengeluarkan Ahmad Rivai dan Aman Sukarso,
terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pasar Induk Rau (PIR), dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang. “Kita bukan mau menanggapi, tapi mempertanyakan kenapa dua terdakwa tersebut dibebaskan. Karena seharusnya mereka hanya dibantar (dirawat di rumah sakit, red) saja kalau alasan pembebasannya hanya karena sakit,” ujar Yunan, Selasa (3/6). Pembantaran itu, sambung Yunan, berdasar pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 tertanggal 15 Maret 1989. “Merujuk pada surat edaran itu, dua terdakwa PIR seharusnya bukan dibebaskan. Tapi dibantar atau dikeluarkan dari Rutan untuk menjalani perawatan di rumah sakit yang ditunjuk,” katanya. Ia menambahkan, selama dibantar, masa penahanan terhadap kedua terdakwa tidak dihitung, sehingga setelah selesai dirawat keduanya harus menjalani masa tahanan yang masih tersisa. Menanggapi hal itu, Ketua PN Serang Maenong yang juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara PIR mengaku tak mempermasalahkan opini dari pihak manapun mengenai dikeluarkannya Ahmad Rivai dan Aman Sukarso dari rumah tahanan. Maenong berkeyakinan, apa yang dilakukannya sudah berdasar dan tidak dilakukan sembarangan. “Kami mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu kan tak sembarang dan sudah sesuai dengan pasal pasal 31 ayat (1) KUHAP, jo pasal 53 PP Nomor 27 tahun 1983 mengenai pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” katanya. Adanya surat dari dokter RSUD Serang yang menyatakan keduanya dalam kondisi sakit, lanjut Maenong, menjadi pertimbangan lainnya. “Yang penting kan kelancaran sidang, bukan penahanan. Karena kalaupun tak ditahan tetapi terdakwa kooperatif dan tak mempersulit jalannya siding, saya kira tak masalah,” tegasnya. Maenong juga menegaskan, pembebasan dua terdakwa dari Rutan saat ini tak akan memengaruhi keputusannya kelak. Karena keputusannya kelak harus melewati proses pemeriksaan perkara terlebih dulu. “Yang bisa memengaruhi keputusan itu hanya hasil pemeriksaan perkara. Apakah dua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau terbukti ya ditahan, kalau tidak ya dibebaskan,” pungkasnya. Sementara itu, saat Radar Banten menyambangi rumah salah satu terdakwa, Ahmad Rivai, di Jalan Fatah Hasan Nomor 67, Ciceri pada pukul 14.15, rumah bercat krem yang terletak di sebelah kantor PT Taspen (Persero) Serang itu terlihat sepi. Hanya terlihat satu mobil jenis Kijang Kapsul terparkir di garasinya. Kata salah seorang perempuan yang keluar dari pagar rumah yang terbuat dari stainless itu, Ahmad Rivai tak ada di rumah. Salah satu jabatan yang kini dijabat Ahmad Rivai adalah Komisaris Utama PT Krakatau Tirta Industri (KTI). Menurut Humas PT KTI, Dudun, Rivai juga belum tampak di kantor perusahaan pengelola air bersih tersebut. “Wah saya tidak lihat beliau di kantor hari ini,” kata Dudun yang mengaku belum melakukan kontak, baik secara langsung atau via telepon sejak Rivai dikeluarkan dari Rutan. (dew)

No comments: