Monday, March 04, 2024

Mendadak Dekan

Selasa 5 Desember 2023, dilantik jadi pejabat kampus. Panjang ceritanya biar kusingkat saja dalam dua kata, mendadak dekan. Saya memandangnya dalam dua perspektif, pertama sebagai jabatan ya biasa-biasa saja, sesuatu yang tidak asing, seperangkat fasilitas, sebagian besar orang mendadak hormat, standar, ya begitu-begitu saja, sesuatu yang tak abadi, tapi ya tetap saja ajaib saat Allah berkehendak memberi kekuasaan, mencabut kekuasaan, ajaib, tetiba diangkat derajatnya. Kedua sebagai amanah, nah, yang satu ini agak mengerikan, karena semua tindakannya akan dipertanggungjawabkan, terutama di kehidupan setelah kematian. Pada bagian amanah inilah tantangannya lebih terasa. Ada banyak hal yang segera terlihat harus dibenahi. Ini yang membuat saya dan juga semua wakil dekan, paling tidak di awal tiga bulan ini mesti pulang beriringan dengan senja yang temaram. Kadang-kadang saya harus cukupkan rapat dekanat, masih ada esok hari, live today fight tomorrow dalam peribahasa asing, tempur lagi besok.

Pada bagian inilah waktu tersita, sebagai konsekwensi mengikat sumpah tuk wakafkan diri. Jalan satu bulan saya mulai sadari pola waktu berubah, segera menggaris whiteboard dibagi 2/3 dan sepertiga. Dua pertiga urusan publik, sepertiga urusan privat. Prof Topo Santoso tersenyum hampir ketawa saat bertemu di Bandung, mantan Dekan FH UI itu cerita hanya sisa seperenam saja sebetulnya waktu privatnya. Saya memang sudah niat mau menemui Prof Topo untuk sharing kilat meminta pengalamannya memimpin FH UI saat menjabat dekan, takdir mempertemukan kami di Unpar Bandung. Ia merekomendasikan buku Hari tanpa Jeda, buku pengalaman saat ia menjadi dekan. Prof Topo benar tentang sisa waktu me time hanya seperenam, saya punya deadline Januari untuk submit artikel berbahasa Inggris, artikelnya sudah ada, jurnal sudah disediakan, terlewat, terpaksa harus cari jurnal lain. Di Maret ini saya ada deadline lain, tulisan lengkapnya belum jadi, tentang pidana mati di Indonesia pasca KUHP baru disahkan yang pernah saya presentasikan dalam kuliah tamu di Kanazawa University. Dalam perspektif dosen-dosen Jepang, pengaturan baru tentang pidana mati sangat menarik meski tak lepas dari kritik. Selama ini Jepang melihat pidana mati hanya hitam dan putih, perspektif abolisionis dan retensionis, Indonesia menawarkan jalan tengah, dan oleh karenanya diminta untuk ditulis dalam Kanazawa Law Review, agar menjadi diskursus baru di Jepang. Ini sudah Maret, nampaknya akan lewat lagi. Ini bahaya, seperti menggali kubur sendiri. Hingga rumah biasanya sudah lelah, kadang manja yang menyamar sebagai lelah. Tak bisa dibiarkan, ini kali pertama mulai menulis lagi mengawali pola baru yang segera harus dilakukan penyesuaian. Waktu efektif untuk urusan pribadi hanya malam atau akhir pekan. Beberapa hari yang lalu ada permintaan review di email, tertanggal 27 Februari 2024, lalu kemudian jurnal yang lain pun muncul di email tentang hal yang sama. Hari ini ada ada request baru menjadi reviewer dari sebuah jurnal di salah satu univ di Bandung. Saya harus segera meresponnya. Begitu kira-kira. Tulisan ini mengawali bahwa harus ada waktu untuk tetap memenuhi ruang pribadi, menulis, mereview dll, harus segera ditemukan pola keseimbangannya. PR FH Untirta sudah tergambar, prioritasnya sekarang itu. Urusan pribadi dikerjakan di sela waktu, sisa-sisa energi. Tantangannya adalah harus tetap produktif, lets see, sampai berjumpa di tulisan selanjutnya. Ngantuk, kita sudahi dulu.

 

Cipocok, 5 Maret 2024, 02.03 AM

Thursday, March 09, 2023

Empat Puluh Dua

Ada masa, khususnya saat kuliah di Unila, dimana setiap 15 Februari, saya akan menepi sejenak, mengingat hari lahir, mengevaluasi setahun terakhir, dan berharap setahun ke depan akan lebih baik. Tapi sejak menikah tradisi itu tak lagi dirasa penting. Walau tiap tahun nyonyah dan anak-anak pasti buat kejutan, nasi kuningkah, cheesecake, atau apa saja, pasti ada kejutan. Tapi saya melewatkan momen tahunan tersebut. Saat menginjak usia 40, ada rencana membuat tulisan, sebagai pengingat. Life begins at 40 kata orang, fase dimana manusia harus berhati-hati. Di usia ini, ada kecenderungan karakter manusia akan membentuk warnanya dan relatif tak berubah hingga hari akhirnya, cerminan karakter permanen. Di fase ini juga kabarnya puber kedua tiba, usia 40 tapi kelakuan kembali ke 17. Nah saya masuk ke 42 pada 15 Februari 2023 lalu , ini tulisan seharusnya dibuat saat 40, tapi seperti biasanya, lewat. 

Seperti biasa nyonyah kasih kejutan kemarin, dikadoi sepatu yang kini hampir dipake setiap keluar rumah. Aisyah menulis ucapan yang mengharukan berbahasa Inggris. Beberapa mahasiswa menjapri. Saya seperti biasa, ya biasa-biasa saja. Meski sekarang saya rasa tradisi lama baik untuk dilakukan lagi, maka jadilah tulisan ini, ditemani detik jam malam di hening malam. 11:41 PM jam laptop menunjukkan.

Saya menyadari sisa usia semakin berkurang, menuju kepulangan. Bagian ini yang menjadi misteri. Kebanyakan orang Indonesia mematok usia standar di 63 berkaca pada usia Nabi. Maka biasanya orang Indonesia yang lebih dari 63 menanggapnya sebagai bonus. Tapi masalahnya tentu tak ada jaminan hingga 63. Sebagian teman sudah berpulang, di 40, di 35, di 47. Saya di angka berapa? Waktu kita sesungguhnya tak banyak. Kebanyakan orang ditanya pasti belum siap, belum cukup bekal. Kapan cukupnya, harus didesain untuk selalu siap. Jadi hasil kontemplasi malam ini, saya kira, agar mengefektifkan waktu, lebih produktif karena kita tak tahu kapan pulang, harus serius dalam mengumpulkan bekal pulang, mesti punya cita-cita bertemu nabi dan Allah, mesti serius dan tulus, serius ini. Begitulah ya, kita jalani dulu, terdekat ya pasang ulang alarm jangan sampai kesiangan. Be productive, be ready. Harus sampai pada titik pede seperti Muhammad Ali, get ready to meet God. Okelah, kita lihat setahun ke depan ya, sampai jumpa di tahun depan.

Cipocok Jaya, 9 Maret 2023. 11.56 PM      

Tuesday, March 07, 2023

Aspuri dan Wajah Hukum Kita

Ferry Fathurokhman*


Beberapa waktu lalu kita disuguhkan berbagai pemberitaan mengenai penegakan hukum yang memiriskan. Barangkali benar apa yang pernah dituliskan begawan hukum, almarhum Satjipto Rahardjo (Prof Tjip), Indonesia adalah laboratorium hukum yang luas. Berbagai penegakan hukum yang ‘aneh’ banyak terjadi di Indonesia. Prof Tjip banyak mengkaji setiap persoalan hukum yang terjadi di negeri ini. Bahkan sebelum berpulang, ia masih sempat menulis mengenai Prita Mulyasari di sebuah harian nasional. Prof Tjip adalah seorang yang gelisah dengan semrawutnya penegakan hukum. Pernah suatu ketika ia jatuh sakit dan berbagai persoalan hukum berseliweran terjadi tanpa ia dapat berbuat apa-apa. Baginya peristiwa itu telah menjadi sebuah kesedihan tersendiri. Kini sepeninggalnya, persoalan penegakan hukum yang timpang terus terjadi dan semakin sedikit orang yang mengkritisi. Tulisan ini pada dasarnya didedikasikan untuk Alm Prof Tjip yang telah menggagas pemikiran hukum progresif, sehingga saya, masyarakat, penegak hukum mendapatkan penyegaran kembali mengenai hakikat hukum dan penegakan hukum. Sebab proses penegakan hukum yang ‘tak bermutu’ kini semakin banyak terjadi. Kita disuguhkan pemberitaan yang memaksa kita mengernyitkan kening : pencurian kakao (buah cokelat), semangka, randu (kapuk), hingga yang terbaru terjadi di Serang Banten, pencurian sehelai kaus.

Maraknya pemberitaan tersebut mencerminkan berbagai hal: bergesernya nilai budaya Indonesia, keterbelengguan manusia akan undang-undang, hingga kurang pahamnya kita atas nilai dasar hukum.

Pergeseran Budaya
Lawrence Meir Friedman, menuliskan bahwa hukum merupakan sebuah sistem. Sistem hukum tersebut terdiri dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum (Lawrence M Friedman, 1975:14-15). Budaya hukum adalah salah satu subsistem yang paling berpengaruh atas penegakan hukum. Secara umum, budaya hukum dapat kita bedakan menjadi dua bagian, internal dan eksternal. Budaya hukum internal adalah budaya hukum yang ada pada penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim. Sementara budaya hukum eksternal adalah budaya hukum yang ada pada masyarakat yang mewujud dalam persepsi, harapan, dan kebiasaan masyarakat dalam berhukum.

Budaya hukum adalah faktor yang paling dominan dalam penegakan hukum. Indonesia pada dasarnya memiliki budaya kolektivitas, komunal, kemasyarakatan dan tidak bersifat individuil (Supomo,1963:28). Sementara pada budaya Barat, yang kuat adalah faktor individuil. Kita tahu bahwa KUHP yang sekarang kita gunakan adalah produk Barat yang ditransplantasikan/’dicangkokan’ pada negara kita. Secara singkat perlu diketahui bahwa KUHP (Wetboek van Strafrecht/WvS) terlahir dari semangat hak individual liberalisme. Berawal dari hukum Romawi, Eropa Barat (Perancis), Belanda dan dengan asas konkordansi kemudian WvS tersebut ‘berlabuh’ di negeri kita menjadi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (melalui Staatsblad 1915 No 732). Jadi hukum Barat pada dasarnya ‘dicangkokan’ di Indonesia. Sebenarnya ‘pencangkokan’ hukum ini banyak mendapat kritikan bahkan dari bangsa Belanda sendiri sebagaimana pernah diungkapkan J van der Vinne, yang mengemukakan keberatan-keberatan, yang terutama bersandar pada anggapan, bahwa hukum Belanda akan janggal (niet geëigend) jika diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) (Supomo dan Djokosutono,1954:19).

Rupanya perjalanan waktu telah membenarkan pernyataan Supomo dalam pidato pengukuhan guru besarnya. Menurutnya dalam masyarakat yang menganut nilai individualisme, terdapat sisi-sisi nilai kemasyarakatan yang berkembang. Sebaliknya dalam masyarakat yang menganut kolektiviteit/komunalisme terdapat sisi-sisi individualisme yang berkembang. Kasus-kasus semisal Minah ‘kakao’, Aspuri ‘kaus’ telah membuktikan betapa masyarakat kita mulai menjadi masyarakat yang individualis, menyingkirkan corak musyawarah dalam masyarakat kita. Padahal, Indonesianis Daniel S Lev pernah menyimpulkan bahwa inti nilai dalam masyarakat Indonesia adalah musyawarah. Dan hari ini, kita saksikan nilai kebudayaan kita mulai terkikis.

Saya kira kita semua sepakat bahwa penegakan hukum dalam perncurian kakao, kaus, semangka, randu dan yang lainnya adalah potret penegakan hukum yang menyedihkan. Saya tidak mengatakan bahwa seorang pencuri harus dibebaskan. Tetapi kasus-kasus semacam itu sebaiknya tidak diproses dalam kerangka litigasi atas nama kepastian hukum. Penegak hukum harus memahami bahwa kepastian hukum hanyalah satu dari tiga nilai dasar hukum: kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dalam pelaksanaannya ketiga nilai dasar hukum tersebut terkadang memilki suatu ketegangan (spannungverhaltnis) diantara yang lainnya. Sebagai contoh jika mengutamakan kepastian hukum terkadang ia meminggirkan keadilan dan kemanfaatan. Sebagai penegak hukum kita harus mengingat bahwa sekalipun tiga nilai dasar hukum tadi tidak disusun secara hirarkis, namun keadilan harus diutamakan, bukankah keadilan merupakan cita hukum?

Mari kita tengok kasus Aspuri sebagai contoh. Aspuri mengambil kaus lusuh yang diduganya sudah tak terpakai di pagar rumah tetangganya, Dewi. Dalam persidangan terungkap, kaus itu rupanya karena sudah kotor dibuang Marhaban—orang yang disuruh Dewi untuk membersihkan rumahnya—ke pagar setelah digunakan Marhaban untuk membersihkan perabotan rumah. Sehelai kaus itu memang diambil Marhaban dari lemari Dewi untuk dijadikan lap. Aspuri kemudian memberikan kaus tadi pada Juheli yang telah dianggap paman angkat oleh Aspuri. Setelah Dewi melaporkan kasus tersebut kepada polisi, Marhaban baru menyampaikan kepada Dewi bahwa dia yang membuang kaus ke pagar (Kompas Cyber Media, 17/2/10).

Masyarakat kemudian prihatin melihat Aspuri yang harus ditahan selama menjalani proses hukum. Apakah dengan konteks kasus Aspuri proses litigasi—termasuk pe nahanan—perlu dilakukan sementara ia memiliki 30-an murid mengaji? Apakah tidak ada jalan lain dalam menyelesaikan persoalan hukum ini? Bukankah Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara undang-undang? Dalam konteks Aspuri jelas kepastian hukum ditegakan namun memarjinalkan keadilan dan kemanfaatan. Meskipun Aspuri telah divonis, dan hukumannya sama dengan masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum (Radar Banten, 16/2/2010), namun kasus-kasus semacam Aspuri tetap relevan untuk dikaji sehingga diharapkan tidak ada lagi ‘Aspuri-Aspuri’ lain di kemudian hari.


Penegak Hukum Progresif
Penegak hukum khususnya polisi sebagai garda depan penegakan hukum dewasa ini dituntut lebih cermat dalam menganalisis sebuah perkara. Setelah menerima laporan, Polisi harus menganalisa apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Jika perbuatan yang dilaporkan merupakan tindak pidana maka tahapannya dapat ditingkatkan ke penyidikan guna menentukan tersangkanya. Namun bagi penegak hukum progresif, analisa tidak hanya berhenti pada konstruksi hukum antara perbuatan dan rumusan pasal. Ia juga harus mendalami konteks kesalahan/pertanggungjawaban. Lebih jauh polisi harus memahami konteks perbuatan dan melihat nilai dibalik norma, maksud dari pasal-pasal, guna menentukan langkah selanjutnya. Jika kemudian Polisi memiliki penilaian bahwa perkaranya ringan dan dapat diselesaikan dalam tatanan masyarakat, maka hendaknya tak usah sungkan untuk melakukan diskresi. Bahkan jika perlu polisi memediasi perkara tersebut sehingga keadilan tercapai di kedua belah pihak dan pihak lain yang terkena dampak perbuatan tersebut.

Diskresi dimungkinkan dilakukan Polisi dengan mengacu pada Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18 ayat 1 yang redaksionalnya berbunyi sebagai berikut: Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Bahkan secara ekstrem sekiranya tidak ada dalam ketentuan undang-undang, maka Polisi harus berani menerobos undang-undang untuk mencapai keadilan. Selama ini sebagian besar kita terjebak, terbelenggu dalam undang-undang. Paradigma hukum progresif yang digagas Prof Tjip kemudian telah membuka keterbelengguan kita, paradigma bahwa hukum diciptakan untuk manusia dan bukan sebaliknya. Sehingga jika undang-undang menghalangi tercapainya keadilan maka harus ada keberanian untuk menerobos kekakuan undang-undang tersebut guna tercapainya keadilan.

Brigjen Pol. Rasyid Ridho sebagai pembicara dalam sebuah seminar yang digagas Polda Jawa Tengah dan Universitas Diponegoro mengenai Diskresi di akhir 2008 pernah menyampaikan permasalahan polisi dalam melaksanakan diskresi. Seringkali terjadi korban mencabut laporannya, jika tindak pidananya merupakan delik aduan (klacht delicten) maka tidak ada masalah, perkara bisa dihentikan karena pengaduannya dicabut. Namun polisi kemudian dibenturkan pada persoalan jika laporan yang dicabut merupakan delik biasa (gewone delicten), kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) mengharuskan perkaranya berlanjut dalam koridor litigasi sekalipun terjadi pencabutan laporan. Mengenai kondisi ini, menurut Rasyid Ridho tidak ada kesamaan polisi dalam menentukan sikap ada yang bersikukuh normatif yuridis, ada juga yang tidak terlalu kaku dengan mencoba melihat kasus tersebut dengan spektrum yang lebih luas seperti asas manfaat dan dampak yang timbul dari berbagai pihak jika diteruskan dengan proses litigasi.

Diskresi sebenarnya hanya sebuah koma, belum menjadi titik. Polisi yang melakukan diskresi sebaiknya juga memfasilitasi terjadinya diversi dalam kerangka restoratif justice, dimana dipertemukannya korban, pelaku, dan para pihak yang terkena dampak tindak pidana untuk duduk bersama dalam rangka merumuskan solusi pemulihan atas tindak pidana yang telah terjadi.

Pada akhirnya, keputusan untuk melakukan diskresi berada di tangan polisi. Namun bagaimanapun, diskresi memiliki kelemahan diantaranya penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu menjadi penegak hukum progesif tidak hanya dibutuhkan keberanian, tapi juga hati nurani.

 

*Tulisan lama dibuat Maret 2010, jelang lulus S2, ditemukan di linimasa FB dalam sebuah notes FB. Fitur Notes FB nampaknya dihapus, padahal banyak tulisan monumental, termasuk catatan lahirnya Mushab Alif Fathurokhman 

 

 

Friday, July 16, 2021

Sampai Bertemu Lagi Mid.

Ini hari kedua kau berpulang Mid, tadi malam adalah malam pertamamu berada di pemakaman keluarga Majasari Pandeglang. Aku tidur seharian setelah menemuimu di pemakaman. Kemarin sepulang penguburan, di dalam mobil, Firman, Aku dan Anis beberapa kali keceplosan memangil Mid, padahal yang kumaksud adalah Nis, Anis. Di kepala kami, kamu masih ada Mid. Mungkin itu sebabnya aku tiduran, lelah dan berharap terbangun bahwa kemarin hanyalah mimpi. Membuka HP dan menemukan Firman bernyanyi Ali Topan Anak Jalanan lewat aplikasi smule. Suaranya sangat bagus, sangar dan jantan. Sedihnya tetap terlihat meski berusaha disembunyikannya, ada lirik yang ia lupa dibalut senyum seadanya.   

***

1 Maret 2021

Bismillah. Mid apa kabarmu disana? Ada apa disana? Bagaimana rasanya? Aku benar-benar tak ingin menulisimu, tak ingin menyelesaikan tulisan tentangmu. Tapi pada akhirnya mungkin hidup harus tetap berlanjut. Aku di Teluk Palu Mid, Pantai Talise, tempat gempa, tsunami dan liquifaksi pernah bertemu dalam satu waktu. Menanti mentari berganti rembulan, bumi mulai meredup, mungkin tulisan ini berlanjut di bawah sinar rembulan, atau temaramnya lampu taman.

Aku bahkan tak tahu akan menjuduli apa tulisan ini mid. Terlalu banyak kepingan memori bermunculan. Tadinya akan kujuduli Abdul Hamid, Soe Hok Gie dari Banten. Karena teringat sebuah tulisanmu tentang persahabatan Ayahmu dengan seorang Cina yang kerap membantu keluargamu, sebagai upaya mengurai kebencian yang membabi buta. Tapi kurasa memang cocok, banyak irisannya, sama-sama UI, sama-sama aktifis, sama-sama benci ketidakadilan, berani diasingkan dari pada menyerah pada kemunafikan. Prinsip yang kebanyakan orang bisa ucapkan tapi tak bisa jalani, simbolik semata.   

 

***

Cipocok,  7 Juli 2021

Dan Kita Membicarakan Idealisme (untuk Abdul Hamid)

kita bicara di kamar kosku
jalan nangka raya 20 semarang
tentang idealisme, tentang kebenaran, tentang keyakinan hati

kita bicara tentang masa depan
tentang kemungkinan bertahan pada idealisme
mengingat keresahan istri, ketakutan mertua, sekolah anak dan gaji pembantu

ada kebahagiaan kecil di rumah
duduk di sofa depan tivi menonton berita sore
ada kudapan, teh manis, anak-anak, dan istri yang menyiapkan makaroni lafonte
sofa belum lagi kubeli mid, istriku sedang menabung tuk mendapatkannya
ia mengidamkan sofa di depan tivi

ada ketidakberesan di luar rumah
kecurangan, keculasan, korupsi, penindasan, anak yang diperkosa, dosen penjual nilai, mahasiswa yang diam saja,
kita diajari turun ke jalan, kita diajari tak tinggal diam
kita menjalaninya mid, di dua kota yang berbeda
berkelana kesana kemari demi sesuatu yang kita yakini

aku tak tahu mid
aku belum mengalami masa depan yang kita bicarakan
sebentar lagi akan kumasuki ia
tapi kurasa kita telah tidak menyertakan sesuatu dalam obrolan pagi itu
kita melewatkan pemilik bumi
tentunya sofaku nanti adalah pemberianNya, mungkin lewat gaji ke 13
bukankah abu bakar pernah menitipkan keluarga pada Allah dan nabinya
kenapa tak juga kutitipkan padaNya?
membuat puisi itu mudah mid, percayalah.
(mungkin chairil akan marah padaku)

 

Rumah Pohon, Kosan Belakang Java Mall antara akhir 2009 dan awal 2010.  

**

Bagaimana kabarnya Mid? Bagaimana keadaan kehidupan setelah kematian? Aku tahu jasadmu fana, pinjaman semata, tapi ruhmu abadi. Aku juga yakin kau bergelimang bekal baik di sana, kenapa kebanyakan orang baik cepat pulang menemui Sang Pencipta? Mati muda dengan limpahan pahala. Akhirnya aku menulisimu Mid, tak ada pilihan lain, aku harus melanjutkan hidup, dan kado terbaik untukmu kurasa tak lain adalah tulisan, hadiah terbaik sebagai bentuk penghormatanku.

Kita bertemu saat SMA, kelas satu dua tak begitu kenal, hanya selewat saja. Tapi saat kelas tiga di IPS 2 kita bertemu rapat tentang rencana ke Baduy, aku mewakili 3 IPS 4 bersama Andi Nurman. Dari SMA kau sudah tunjukkan tak ingin dipandang sebelah mata, termasuk ingin hilangkan stigma bahwa IPS adalah warga kelas dua setelah IPA. Tapi memang begitu adanya acara ke Baduy sukses bikin anak IPA nyengir ingin juga tapi tak bisa, sebab kita menggeluti dunia masing-masingnya, kita pelajari manusia dan budaya, sementara yang lain harus juga serius dengan angka-angka dan rumus kimia. 

Mid, makasih ya, untuk semuanya, untuk cerita malam di homestay Semarang tentang sebuah peristiwa pembunuhan di Baduy yang kemudian menjadi jalan menuju tema tesisku, untuk tumpangan transit di rumah mertua Jakarta, nginep di kosan Semarang, juga tumpangan apato di Kyoto. Untuk persabahatan Anis, Firman, Fitrullah dalam ikatan Mazhab Pakupatan. Perkawanan yang tanpa sengaja terbentuk di malam jelang ujian prajab, kita malah secara tak sengaja ngumpul di kamarmu. Aku sendiri baru beli cemilan untuk belajar sebagaimana yang lain tapi malah belok karena ramainya kamarmu, disitulah Firman, Fitrullah dan kita bertemu. Yang lain belajar, kita malah bahas kampus, dan negeri ini. Kita jugalah yang menentang saat sertifikat prajab kita akan dipungli. Akhirnya kita berangkat sendiri ke Sawangan, pakai mobil dengan bensin patungan untuk mengambil sertifikat prajab seluruh angkatan I. CPNS 2006 angkatan pertama berhutang budi padamu Mid, lolos dari pungli. Tapi seperti banyak peristiwa lainnya, kau selalu membantu dan berlalu.

Kami memantau terus perkembangan hari-hari terakhirmu, lewat Ulil lalu Anis atau Firman. Pada malam terakhirmu, saat saturasi oksigen semakin meredup, Anis menelpon menangis, Firman sudah berfirasat dan memutuskan menulis obituari. Maafkan aku tak menulisi antologimu. Aku tak mau mengenangmu beramai-ramai.

Makasih ya Mid, untuk banyak hal, untuk kenangan yang bisa ditulis berlembar-lembar. Tugasmu sudah selesai Mid, bergembiralah. Nampaknya  tulisan ini memang harus dibuat untuk bisa melangkah lagi. Biar kusiapkan bekalku Mid, sampai bertemu di keabadian.

 

Cipocok 16 Juli 2021, 11.37 PM   

   

Sunday, July 11, 2021

Berbagi Pengalaman Covid-19

Covid-19 mengganas, masuk gelombang kedua dengan varian yang lebih banyak, varian delta yang kabarnya lebih berbahaya, lebih cepat memutus hidup. Data dunia per 12 Juli 2021 menunjukan korban meninggal sudah mencapai 4.049.139, data sembuh jauh lebih banyak 171.596.359 yang sudah divaksin 1.963.086.645 hampir dua milyar orang, dan kasus aktif covid sebanyak 11.994.080. Itu data dunia. Di Indonesia angka kematian lewat Covid-19 tercatat 66.464, sembuh 2.084.724, tervaksinasi 51.162.406, dan angka aktif Covid-19 sebanyak 376.015 (data www.covidvisualizer.com per 12 Juli 2021, sinkron dengan data kemenkes). 

Data terpapar Covid-19 terakhir 376.015 itu dalam hitungan menit akan berubah menjadi 376.016. Ya, saya baru saja test swab antigen 30 menit lalu dan dinyatakan positif. Sudah dua hari belakangan memang saya demam dan putuskan mengisolir diri. Saya tidak tahu terpapar dari mana, tapi memang Covid-19 sedang viral, di berbagai grup WA kabar meninggal mulai ramai, demikian juga masjid di kompleks tetangga sudah berkali mengabarkan "innalillahi..", bersahutan dari masjid tetangga kiri kanan yang mengapit RT kami. Hingga tadi malam akhirnya Mushola Nurul Hidayah kami menoakan pengumuman, bahwa tetangga kami meninggal, tetangga gang, orang dekat keluarga kami. Beberapa hari sebelumnya memang ia dijemput ambulan, covid. Saya tak bisa menengoknya bahkan saya tak bisa mengantarnya ke tempat pemakamannya di Petir hari ini. Saya demam, khawatir menularkan, meski saya belum tahu pasti apakah Covid. Istri yang kemudian berinisiatif lakukan test swab, meski saya sudah merasa baikan, hingga akhirnya hasil diketahui, semua obat diberi termasuk antibiotik, hanya ada satu yang tidak ada kata dokternya, obat antivirusnya, sedang kosong di pasaran. Istri saya juga test dadakan, alhamdulillah negatif, tapi di sisi lain ia sedang positif, ia sedang mengandung anak ke-5, alhamdulillah.  

Nah saya mau berbagi pengalaman tentang apa yang saya rasakan. Entah bagaimana ceritanya saya merasa tidak enak badan. lalu terasa demam, saya putuskan mengurung diri di kamar buku. Adalah istri yang bolak balik siapkan makan, obat dll. Saya menerapi diri saya juga dengan banyak minum air hangat cenderung panas, agar panas badannya terurai lewat urin. Nampaknya berhasil, demam mulai turun hari kedua, tapi saya merasa semua persendian linu semua, juga seluruh organ badan sakit terasa, ya tidak terlalu, tapi terasa, seperti jantung terasa ada yang aneh, kadang sedikit sakit. Setelah demam mereda, timbul hal lain agak sakit kalau menelan, tidak sakit-sakit amat, tapi terasa tidak normal. Pagi ini saya paksakan mandi, air hangat, memaksa diri bergerak. Ajaib badan terasa segar dan menurut saya rasanya menjelang sembuh. Nyeri sendi berkurang, susah menelan masih ada sedikit. hingga akhirnya tadi pagi istri menawarkan untuk test swab.

Saya tidak tahu bagaimana akhirnya, kemana data saya akan bermuara ke yang sembuhkah atau ke angka sebelahnya. Tapi sekiranya ke sebelah, mohon dimaafkan atas kesalahan-kesalahan saya. Sesungguhnya yang saya khawatirkan hanyalah bekal untuk menghadapNya, saya belum sampai pada titik percaya diri sebagaimana Gus Baha.

Jadi tips dari saya, semangat, jangan terlalu stres, serius ini, menurut saya, kecuali ada sesaknya, Covid-19 mirip demam pada umumnya, nyeri sendi, susah nelan, cepat lelah dll. Jadi banyak2 suplemen, jahe merah campur madu, ramuan air kelapa, minyak kayu putihan dll . Begitu ya, bersamaan dengan ini juga saya umumkan bahwa saya dalam keadaan isolasi mandiri, lockdown paling tidak hingga 14 hari ke depan dari hari ini, mohon doanya.  

         

 


Wednesday, September 09, 2020

11th Asian Law Institute Conference

 Islamic Criminal Law (Jinayat) as a Bridge of Contention Between Public and Individual  Interest within Restorative Justice ( A Response to Potential Challenge on Implementing Indonesian Juvenile Criminal Justice Systeme Act)



























































Saturday, April 11, 2020

Memulai Hidup Baru dengan Lenovo Thinkpad X240

Ini pelajaran berharga, selalu backup data laptop. Singkat cerita data laptop saya hilang. Otomatis semua bahan kuliah, hasil riset, draf buku hilang semua. Ada backup tapi per 2015. Maka semua hasil karya dari 2015 hilang blas. Repot sekali, setiap mau kuliah harus buat ulang materi. Ya sudah apa mau dikata, maka belilah saya laptop pengganti, pilihan jatuh pada Lenovo Thinkpad X240 setelah sebelumnya sempat melirik Macbook Air. 2 menandakan 12 Inch, sementara 4 menandakan produlsi tahun 2014. Saya perlu laptop yang kecil, ringkes tapi performanya harus dapat diandalkan. Maka harus yang 12 Inch, agar bisa mengerjakan dadakan dalam perjalanan semisal kereta atau pesawat. Laptop sebelumnya 14 Inch, repot meski nyaman karena layarnya besar. Ditambah data sudah hilang yang mending sekalian saja memulai hidup baru ganti laptop. Nah X240 ini ngeri, ringan, Ram 8 GB, meski hardisknya belum SSD (bisa diganti), tapi responnya cepat, bootingnya saja kurang dari setengah menit, ngebut, harga barunya berada di angka belasan. Kalau seri T4nya (14 Inch) berada di angka dua puluh jutaan. Maka dengan tulisan ini, semacam peresmian agar segera produktif kembali, saatnya kembali menari di atas keyboard di heningnya malam dengan kopi dan indomi*. Tapi ini malam lelah sekali, kita mulai besok saja pagi.

Cipocok 11 April 2020.      

Sunday, March 08, 2020

Peraturan Rektor Melawan Peraturan Menteri (Seri belajar hukum)


Seorang kawan mengabari regulasi, tentang sesuatu yang sedang diributkan di kampusnya.
Tentang keanggotaan senat di universitas yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri (selanjutnya disebut Permen) tapi di Peraturan Rektor (selanjutnya disebut Perek) diatur ulang dan menyimpang dari Permen. Bagaimana kajian dan akibat hukumnya?

Begini pertama kita lihat dulu bagaimana bunyi pasal yang disimpangi tersebut. Di bawah ini adalah pasal dalam Permen: 

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri dari :
a. Wakil dosen dari setiap fakultas sesuai dengan bidang keilmuan
b. Rektor ex officio;
c. Para Wakil Rektor ex officio;
d. Direktur Pascasarjana ex officio;
e. Para Dekan ex officio; dan
f. Ketua Lembaga ex officio.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap fakultas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 4 (empat)
orang, terdiri atas 2 (dua) orang wakil dosen yang profesor dan 2 (dua)
orang wakil dosen yang nonprofesor yang dipilih oleh seluruh dosen
pada fakultas pengusul dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Apabila fakultas belum memiliki wakil dosen yang professor maka
anggota Senat dapat diganti dengan anggota dari wakil dosen yang
nonprofesor.
(5) Senat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Jadi dalam Permen tersebut diatur komposisi keanggotaan senat universitas yang berasal dari dosen fakultas Ayat (2) huruf a. Cara pemilihannya diatur detail dalam ayat (3). Anggota senat wakil dosen dari fakultas jumlahnya 4 orang: dua wakil dosen yang profesor; dua wakil dosen non-profesor. Dipilih oleh seluruh dosen pada fakultas pengusul, diusulkan ke rektor melalui dekan. Jadi diatur tegas secara eksplisit dipilih oleh seluruh dosen, seluruh dosen. Ok. kita simpan dulu.

Sekarang kita lihat Pereknya

(1) keanggotaan senat dari unsur wakil dosen profesor/guru besar dan bukan profesor/guru besar dipilih oleh senat fakultas sebanyak-banyaknya 4 orang terdiri atas 2 orang profesor/guru besar dan 2 orang bukan profesor/guru besar mewakili bidang ilmu 
(2)....

Ayat 2 seterusnya tidak perlu saya tuliskan, karena dari ayat (1) masalah yuridis sudah muncul, dan di sini persoalannya.

Perek di atas menyimpangi ketentuan Permen yang jadi rujukannya. Maka ini bertentangan dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior (hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah). Kenapa? karena hukum yang lebih rendah (Perek) menyimpang dari hukum yang lebih tinggi (Permen). Ini tidak saja hanya menyimpang, tapi juga membangkang dari apa yang telah diamanahkan Permen. Lalu siapa yang salah? Dilihat dari produk hukum tentu rektor. Tapi tentu saja kita tau semua peraturan ada drafternya, ada konseptornya. Maka menurut saya konseptornya keterlaluan ini menjerumuskan rektor ke dalam potensi persoalan hukum dan membuatnya seperti orang bodoh, bahkan memosisikannya secara hukum melawan menteri. Tidak hanya itu Perek a quo juga telah merampas dan tidak menghargai hak dosen yang telah dijamin oleh Permen. Dalam bahasa Roma, ini disebut Terlalu. Tidak hanya Pereknya bermasalah, tapi produk yang terlahir dari Perek itu menjadi cacat hukum, tidak sah. 

Lalu apa akibat hukumnya? Legal Consequence-nya apa?
Terhadap Pereknya menjadi objectum litis untuk diajukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan judicial review. Terhadap produk hukumnya menjadi objek sengketa TUN di PTUN.      

Sebentar, tidakkah ini dimungkinan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis? Tidak. Kenapa demikian? Karena asas tersebut berlaku  bagi hirarki peraturan perundang-undangan yang sederajat.  Permen dengan Permen, Perek dengan Perek. Perek tidak boleh menyimpang dari Permen. Ia hanya bisa mengatur hal yang lebih teknis yang belum diatur Permen, tetapi tidak menciptakan norma baru. Kalau ada hal yang telah diatur secara expressis verbis dalam Permen maka Perek tidak bisa mengatur berbeda. Kalau tetap memaksa mengatur berbeda dan menyimpang itu namanya bukan lex specialis, tapi dalam bahasa jawanya, ini dikenal sebagai ngeyel, nekat, karena menempatkan dan membuka persoalan hukum.      

Demikian, semoga bermanfaat, dan menjawab pertanyaan.

Cipocok, 8 Maret 2020.

Ps. Ini tulisan cepat, untuk mendalami asas-asas dan hal lain terkait tulisan, lihat lebih lanjut dalam referensi-referensi hukum, jangan lelah belajar. 

Tuesday, March 03, 2020

Mengalahkan Diri Sendiri

Sujiwo Tejo dalam ILC tentang pancasila menyatakan bahwa musuh pancasila adalah pancasila itu sendiri. Ia merujuk hadist nabi pasca perang badar. Isi hadistnya sebagai berikut.

رَجَعْتُمْ مِنَ اْلجِهَادِ اْلأَصْغَرِ إِلَى الجِهَادِ الأَكْبَرِ فَقِيْلَ وَمَا جِهَادُ الأَكْبَر يَا رَسُوْلَ الله؟ فَقَالَ جِهَادُ النَّفْسِ
Kalian telah pulang dari sebuah pertempuran kecil menuju pertempuran akbar. Lalu sahabat bertanya, Apakah pertempuran akbar (yang lebih besar) itu wahai Rasulullah? Rasul menjawab, “jihad (memerangi) hawa nafsu.”


أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
Artinya: Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad (berjuang) melawan dirinya dan hawa nafsunya. (HR. Ibnu Najjar)

Tanpa harus dikatakan, kita sudah bisa menyadari bahwa hadist tersebut mewujud dalam keseharian kita. Terkadang kita kalah melawan diri sendiri, terkadang menang. Apa alat ukur menang kalahnya? Nurani kita, yang dicipta built-in,  inheren dalam diri. Jadi kitalah yang bisa merasakan benar salahnya kita. Terkadang kita kalah dengan diri kita dalam persoalan moral privat, tak mampu mengalahkan diri sendiri, tentu saja kita akan bersedih. Tapi kalau kita kalah dengan dengan diri kita dalam persoalan moral publik, ini bukan sedih, tapi menyedihkan, pathetic. Seorang teman pernah mengirim pesan, "berbahagialah orang yang merdeka menyuarakan nuraninya." Ia sebenarnya tidak sedang membicarakan orang lain. Ia sedang membicarakan dirinya, meratapi pengingkaran nuraninya. Di titik inilah kita kehilangan nilai kita, jangan salahkan orang lain yang tidak menghargai kita, salahkan diri sendiri yang tidak menghargai nalar dan kewarasan diri. Yang kita khianati hakikatnya bukan orang lain, tapi diri sendiri, dan ini lebih menyedihkan. Pada akhirnya musuh kita bukanlah orang lain, tapi diri sendiri. Tantangan kita, adalah mengalahkan diri sendiri.  Kalau sudah begini, menepilah, menangislah.

Jakarta, 4 Maret 2020.   

أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html

أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html
أَفْضَلُ الْجِهَادِ أَنْ يُجَاهَدَ الرَّجُلُ نَفْسَهَ وَ هَوَاهُ
(Jihad yang paling utama adalah seseorang berjihad [berjuang] melawan dirinya dan hawa nafsunya), maka hadits ini derajatnya shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan Ad-Dailami. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush-Shaghîr, no 1099, dan beliau menjelaskannya secara rinci dalam Silsilah Ash-Shâhihah, no. 1496.


Read more https://almanhaj.or.id/5063-melawan-hawa-nafsu-jihad-terbesar.html