Thursday, February 03, 2011

Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana

(Makalah ini Disampaikan dalam Diskusi Publik di Rumah Dunia, Banten, 4 Februari 2011 atas kerjasama Rumah Dunia dan Banten Institute dan Seminar Internasional Reformulasi dan Transformasi Kebudayaan Sunda, Jatinangor, 9-10 Februari 2011. Diselenggarakan Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran Bekerja sama dengan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata)

(Diperkenankan mengutip dengan menyebutkan sumber untuk kepentingan akademik)

Oleh: Ferry Fathurokhman

Abstrak
Hukum Pidana Adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan untuk dipelajari dan digali oleh berbagai para ahli hukum, seminar hukum nasional, dan Kongres PBB Mengenai Penanggulangan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada kepentingan hukum nasional dalam upaya pembaharuan hukum nasional agar hukum tidak semakin menjauh dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat dalam rangka membangun hukum nasional. Latar belakang pemikiran tersebut kemudian dituangkan dalam makalah ini dengan judul Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.

Makalah ini mendasarkan pada dua pokok permasalahan yang disusun dalam pertanyaan besar bagaimanakah sistem hukum pidana substansif adat Baduy? Dan bagaimana hukum pidana substansif adat Baduy dapat berperan dalam memberikan kontribusi pada pembaharuan hukum pidana nasional? Tujuan makalah ini untuk mengetahui sistem hukum pidana substansif adat Baduy dan mencari nilai-nilai universal hukum pidana substansif adat Baduy yang dapat dikontribusikan dalam pembaharuan hukum pidana nasional.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat Baduy merupakan hukum yang tidak tertulis yang mengorientasikan penyelesaian perkara pidana secara integral yang meliputi pemulihan kepentingan korban, kepentingan pelaku dan kepentingan masyarakat. Hukum pidana adat Baduy mengenal berbagai jenis tindak pidana berikut konsep pertanggungjawaban dan sanksi hukumnya.

Hukum pidana adat Baduy juga mengenal tindak pidana santet dan pidana ganti rugi dengan berbagai karakteristiknya yang perlu dipertimbangkan untuk diakomodir dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional

Kata kunci: Hukum pidana adat Baduy, pembaharuan hukum pidana, penyelesaian perkara integral.
1. PENDAHULUAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada dasarnya, KUHP yang diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut merupakan warisan kolonial yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (Staatsblad 1915 No 732), sehingga dapat dipahami jika asas-asas dan dasar-dasar tata hukum pidana dan hukum pidana kolonial masih tetap bertahan dengan selimut dan wajah Indonesia. Pemberlakuan KUHP tersebut menjadi keunikan tersendiri manakala sebenarnya Indonesia telah memiliki hukum sendiri, jauh sebelum Belanda datang dan mengenalkan KUHP di Indonesia. Beberapa kritik pernah dilontarkan pelbagai kalangan terkait pemberlakuan Hukum Belanda tersebut di Indonesia. Kritik tersebut diantaranya justru lahir dari kalangan Belanda sendiri seperti sebagaimana pernah dilontarkan J van der Vinne, yang mengemukakan keberatan-keberatan, yang terutama bersandar pada anggapan, bahwa hukum Belanda akan janggal (niet geƫigend) jika diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia):
“Buat suatu negeri yang mempunyai penduduk berjuta-juta manusia yang bukan beragama nasrani dan penyembah berhala yang mempunyai pelbagai agama serta adat istiadat, sedangkan penduduknya yang beragama Islam amat besar kesetiaannya pada sendi-sendi agamanya serta undang-undang dan adat kebiasaan mereka yang tertulis, sehingga diperlakukannya hukum Belanda akan berarti suatu pelanggaran atas hak-hak, adat istiadat daripada golongan penduduk yang bukan bangsa Eropa, serta suatu pemecahan dari beberapa banyak bangunan-bangunan hukum, undang-undang serta adat-adat yang berlainan satu dengan yang lain berhubung dengan tempat atau daerah ataupun golongan manusia (orang-orang) di Hindia.”

Belakangan, Satjipto Rahardjo menulis bahwa sebelum Belanda, dan dengan demikian berbagai institut yang dibawanya, masuk di Indonesia di abad ketujuhbelas, negeri ini sudah mengenal tatanan sosial dan kehidupan yang telah berkembang, Belanda tidak menemukan suatu komunitas yang primitif, melainkan berbagai kerajaan dan karya-karya budaya fisik maupun non fisik yang terkadang berkualitas dunia, seperti candi Borobudur. Daniel S Lev, menggambarkan kondisi hukum di Indonesia sebelum bertemu dengan barat sebagai berikut: “Before then many different legal orders existed, independently within a wide variety of social and political systems”.
Berkaitan dengan hal di atas, Moeljatno dalam bukunya Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia dan Rencana Undang-undang Tentang Asas-asas dan Dasar-dasar Pokok Tata Hukum Indonesia mengingatkan resolusi bidang hukum pidana yang dihasilkan dalam Seminar Hukum Nasional 16 Maret 1963 sebagai berikut:
1. Menyerukan dengan sangat agar supaya rancangan kodifikasi Hukum Pidana Nasional selekas mungkin diselesaikan.
2. Dalam KUHP baru itu bagian umum (fundamentals), antara lain: asas legalita hendaknya disusun secara progresif sesuai dengan kepribadian Indonesia dan perkembangan Revolusi, setelah mempelajari perkembangan aturan-aturan pidana umum dalam KUHP, di negara-negara lain.
3. ....................................................................
4. Yang dipandang sebagai perbuatan-perbuatan jahat tadi adalah perbuatan-perbuatan yang dirumuskan unsur-unsurnya dalam KUHP ini maupun dalam perundang-undangan lain. Hal ini tidak menutup pintu bagi larangan perbuatan-perbuatan menurut Hukum Adat yang hidup dan tidak menghambat pembentukan masyarakat yang dicita-citakan tadi, dengan sanksi adat yang masih dapat sesuai dengan martabat bangsa.
5. .....................................................................
6. .....................................................................
7. ....................................................................
8. Unsur-unsur Hukum Agama dan Hukum Adat dijalinkan dalam KUHP.
9. ...................................................................
(Cetak tebal dari penulis)

Sejak seminar hukum nasional yang pertama tahun 1963 itulah kemudian Indonesia mulai mendesain pembaharuan hukum pidana dalam bentuk konsep (RUU) KUHP yang salah satunya dilakukan dengan cara menggali kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hingga kini konsep KUHP yang terbaru adalah konsep 2008.
Selain itu, berbagai Kongres PBB mengenai Prevention Crime and the Treatment of Offenders juga telah menegaskan pentingnya memperhatikan nilai-nilai budaya yang ada pada tiap-tiap negara.
Hal tersebut misalnya terdapat dalam Deklarasi Caracas yang dihasilkan pada kongres PBB ke -6 tahun 1980 menegaskan:
-Crime prevention and criminal justice should be considered in the context of economic development, political system, social and cultural values and social change, as well as in the context of the new international economic order. (garis bawah dari penulis).
-it is a matter of great importance and priority that programmes for crime prevention ant the treatment of offenders should be based on the social, cultural, political, and economic circumstance of each country, in a climate of freedom and respect for human rights, and that member states should develop an effective capacity policy, coordinate with strategies for social, economic, political and cultural development. (garis bawah dari penulis)
Komisi I Kongres PBB ke-6 yang membicarakan “Crime trend and crime prevention strategies “ antara lain menyatakan:
“ ......the corelation betwen development and increasing criminality could not be accepted as principle. ........development was not rationally planned, disregarded cultural and moral values and did not include integrated social defence strategies”.(garis bawah dari penulis).
Jadi, pada dasarnya pembangunan tidak menimbulkan meningkatnya angka kejahatan. Namun pembangunan yang tidak direncanakan dengan rasional, tidak menghargai budaya dan nilai moral membuat pembangunan menjadi salah satu faktor kriminogen.
Salah satu hukum pidana adat yang akan diketengahkan dalam makalah ini adalah hukum pidana adat Baduy. Terlebih penting sekadar pemaparan, makalah ini akan menyajikan nilai-nilai ataupun kaidah yang dapat dikontribusikan pada pembaharuan hukum pidana nasional.
2. PEMBAHASAN
Sulit untuk menuangkan seluruh hasil penelitian mengenai hukum pidana adat Baduy dalam jumlah halaman yang terbatas dalam makalah ini. Oleh karenanya, pemaparan mengenai hukum pidana adat dan nilai-nilai yang dapat dikontribusikan dalam konsep KUHP kiranya akan disampaikan sarinya saja. Namun sebelum itu, saya kira perlu dipaparkan terlebih dahulu hal-hal umum mengenai Baduy.
Dalam 19 pembagian lingkungan/lingkaran hukum (rechtskring) adat yang dibuat Van Vollenhoven, Baduy yang berada di Provinsi Banten masuk dalam kategori lingkungan hukum adat terakhir, ke 19. Sebenarnya, lingkungan hukum adat ke 19 tersebut tidak dinamakan lingkungan hukum adat Banten oleh Van Vollenhoven, tetapi lingkungan hukum adat Jawa Barat. Jakarta Raya, Banten, Priangan, Cirebon dikategorikan masuk dalam kukuban-kukuban hukum dalam lingkungan hukum adat Jawa Barat oleh Van Vollenhoven. Banten sendiri dalam perkembangannya kemudian menjadi provinsi yang terpisah dari Jawa Barat sejak tahun 2000. Menurut Mahadi, pekerjaan Van Vollenhoven dalam membagi lingkungan hukum adat belumlah tuntas. Hal ini dapat dipahami mengingat lingkungan hukum adat tersebut masih sangat umum sementara didalam satu lingkungan hukum adat sendiri banyak terdapat corak perbedaan seperti hukum adat Baduy dengan hukum adat di daerah priangan pada umumnya.
Secara adminstratif, masyarakat Baduy berada di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kabupaten Lebak sendiri terletak di sebelah selatan Banten sehingga lazim juga disebut sebagai Banten Selatan.
Menurut Ayah Mursyid, wakil jaro (kepala kampung) Cibeo, Baduy tidak memiliki kitab mengenai larangan-larangan dalam adat Baduy. Namun hal ini tak berarti bahwa tetua adat Baduy dan masyarakatnya tak mengetahui larangan-larangan dalam adat Baduy. Pengetahuan mengenai larangan adat diperoleh masyarakat secara turun temurun berdasarkan budaya lisan dan kebiasaan.
2.1. Struktur Adat Baduy.
Struktur adat dalam masyarakat Baduy digambarkan sebagai berikut:







Sumber skema: Wawancara Jaro Sami dan Ayah Mursyid
Keterangan:
Puun = Pemimpin adat tertinggi yang ada di masing-masing Baduy Dalam yang disakralkan dalam hal spiritual. Saat ini Puun Cibeo dijabat Jahadi, Cikartawana Puun Sangsang, di Cikeusik Puun Yasih.
Girang Seurat = Tokoh adat yang diberi kewenangan dan membidangi masalah pertanian, dijabat oleh 2 orang: Seurat Arwi di Cibeo dan Seurat Samin di Cikeusik.
Jaro Tangtu = Kepala kampung yang ada di tiap kampung Baduy Dalam. Saat ini dijabat oleh Jaro Sami (Cibeo), Jaro Damin (Cikartawana), Jaro Alim (Cikeusik)
Baresan Salapan/tujuh = Pembantu puun yang ada di Baduy Dalam. Di Cibeo ada 9, di Cikeusik ada 9 (maka disebut Baresan salapan), di Cikartawana ada 7 maka disebut Baresan tujuh. Jumlah penduduk Cikartawana lebih sedikit dibanding Cibeo dan Cikeusik.
Tangkesan = Penasehat Jaro 7 atau Jaro Dangka, berfungsi dalam hal urusan adat, tangkesan ini semacam dukun yang terkadang diminta menujum seorang pelaku tindak pidana. Pada dasarnya posisi struktur tangkesan lebih tinggi dari Tanggungan. Tangkesan dijabat 1 orang yang saat ini berada di Cicatang.
Tanggungan/Jaro 12 = Mirip tangkesan, sebagai penasehat Jaro 7/Jaro Dangka namun lebih berfungsi sebagai saksi dalam pelaksanaan kegiatan Jaro7. Tanggungan/Jaro 12 dijabat oleh satu orang, saat ini dijabat Saidi Putra di Katuketer Hilir.
Jaro 7/Jaro Dangka = Tokoh adat yang berfungsi menegakan hukum adat (termasuk hukum pidana adat). Berjumlah 7 orang yang tersebar di : Dangka Cibengkung, Dangka Cihandam, Dangka Cipatik, Dangka Panyaweyan, Dangka Carungan, Dangka Nungkulan, Dangka Warega. Kesemuanya adalah Jaro 7. Pusat Jaro 7 ada di Warega.
Kepala Desa = Kepala Desa Kanekes yang saat ini dijabat Jaro Dainah/Jaro Pamarentahan (Jaro Pemerintahan) berfungsi sebagai penghubung antara Baduy dengan lingkungan luar termasuk persoalan tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan di Baduy (melibatkan hukum negara).

2.2. Konsep Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana Adat Baduy
Konsep Bentuk Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana Adat Baduy adalah sebagai berikut:





Sumber: Wawancara Jaro Sami, Ayah Mursyid, dan Jaro Dainah.
Dalam upacara ngabokoran beberapa bahan untuk ngabokoran disediakan oleh keluarga pelaku diantaranya perangkat sepaheun: sereh, gambir, pinang. Jika si pelaku sudah meninggal namun belum sempat ngabokoran, maka bahan ngabokoran ditambahkan dengan menyan.
Dalam upacara serah pati pada prinsipnya sama dengan ngabokoran, memohon maaf pada leluhur karena si pelaku dan desa telah tercemar dengan tindak pidana. Namun upacara serah pati dilakukan atas tindak pidana yang dianggap berat misalnya pembunuhan, sebab dalam pembunuhan si pelaku telah menghilangkan nyawa/ngalengitkeun jiwa yang merupakan hak yang maha kuasa.
2.3. Hukum Formil (Prosedural) Pidana Adat Baduy
Prosedur penyelesaian tindak pidana di Baduy adalah sebagai berikut:












Sumber: Wawancara Jaro Sami dan Ayah Mursyid

Keterangan:
1. Silih ngahampura = saling memaafkan
2. Dikaluarkeun = dikeluarkan dari Baduy Dalam ke Baduy Luar, atau dikeluarkan dari Baduy Luar ke luar Baduy (bagi warga Baduy Luar)
3. Ditegor = ditegur
4. Dipapatahan = dinasehati
5. Jaro Tangtu adalah jaro (kepala kampung) di Baduy Dalam.
6. Jaro 7/Jaro Dangka adalah bagian dari struktur adat yang ditugasi dalam menegakan hukum (pidana) adat Baduy yang berjumlah 7 orang dan berada di Baduy Luar.
7. Puun adalah tokoh adat tertinggi yang ada di masing-masing Baduy Dalam yang disakralkan dalam hal spiritual.
8. Ngabokoran upacara pembersihan batiniah atas tindak pidana yang tidak terlalu berat yang dilakukan di Cihulu, Sarokokod/Panyaweyan, Cibengkung (tergantung asal daerah pelaku). Perlengkapan bokor disediakan pihak pelaku yang meliputi : sereh/sirih, gambir, apu, menyan, boeh/kain kafan, keris. Sereh kemudian didahar/dimakan oleh perangkat adat: puun, girang serat, baresan salapan, jaro tangtu. Yang menobatkan si pelaku adalah jaro tangtu dan puun, puun kemudian meneruskan penobatan pada leluhur.
9. Serah pati upacara pembersihan batiniah yang serupa dengan bokor tetapi dilakukan atas tindak pidana berat (mengakibatkan kematian).

2.4. Hukum Pidana Materiil Adat Baduy
Beberapa jenis tindak pidana di Baduy adalah sebagai berikut : Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Zina, Perkosaan, Pencurian, Penipuan, Penganiayaan, Pembunuhan, Santet (Julid), Sengketa Tanah. Selain itu beberapa tindak pidana (larangan) yang memiliki kekhas-an Baduy adalah sebagai berikut:
a. Larangan foto dan gambar audio visual (Berlaku di wilayah Baduy Dalam (Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik).
b. Larangan Merokok (Khusus warga Baduy Dalam)
c. Larangan Menggunakan Emas (Khusus warga Baduy Dalam)
d. Larangan Poligami dan Poliandri (Berlaku bagi warga Baduy Dalam dan Luar)
e. Larangan Minuman Alkohol (Berlaku bagi warga Baduy Dalam dan Luar)
f. Larangan Menggunakan Pakaian modern (Berlaku bagi warga Baduy Dalam)
g. Larangan Menggunakan Alat Mandi (Berlaku di wilayah Baduy Dalam)
h. Larangan Menggunakan Kendaraan (Berlaku bagi warga Baduy Dalam)
i. Larangan Orang asing Memasuki Wilayah Baduy Dalam
j. Larangan Bersekolah dan Mendirikan Sekolah (Berlaku bagi warga Baduy Dalam, Luar dan wilayah Baduy)
k. Larangan Mendirikan Masjid
l. Larangan Mengolah Tanah Menjadi Sawah

2.5 Kontribusi Hukum Pidana Adat Baduy terhadap Pembaharuan Hukum Pidana (Konsep KUHP).
Hukum adat pada dasarnya telah diakomodir dalam konsep KUHP. Misalnya dalam Pasal 1 ayat 3 yang memberi tempat bagi asas legalitas materiil (hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum). Namun demikian penelitian hukum pidana adat Baduy yang telah dilakukan memberikan gambaran tentang beberapa hal yang patut untuk diakomodir dalam Konsep KUHP.
a. Santet (Julid)
Konsep KUHP 2008 telah mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan santet (kekuatan gaib) dalam Pasal 293 . Namun pengaturan tersebut hanya untuk orang yang menawarkan bantuan jasa kepada orang lain melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental dan fisik seseorang. Sementara jika santet tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri si pelaku santet maka Konsep KUHP belum dapat menjangkaunya. Hukum Pidana Adat Baduy mengatur larangan menawarkan bantuan jasa santet dan juga melakukan santet atas inisiatif sendiri. Sehingga patut dipertimbangkan untuk memasukan rumusan pengaturan orang yang melakukan santet atas kehendak dan kemampuannya sendiri. Santet (julid ka papada) merupakan dosa/ tindak pidana yang sangat berat hukumannya dalam hukum pidana adat Baduy, dalam riwayat, menurut jaro sami, pelaku santet dihukum dengan cara ditalian dibalangkeun ka laut.

b. Ganti Kerugian
Hukum pidana adat Baduy mengorientasikan penyelesaian perkara pidana secara integral yang mengorientasikan pada pemulihan korban, pelaku dan keseimbangan masyarakat. Dalam beberapa hal konsep tersebut mirip dengan konsep restorative justice yang dikembangkan John Braithwaite, dosen, kriminolog dan peneliti pada Australia National University. KUHP yang berlaku sekarang tidak mengenal konsep ganti kerugian, hal ini menunjukan penyelesaian perkara pidana lebih diorientasikan pada pelaku (retributive justice) dan korban (victim) cenderung ditinggalkan. Konsep KUHP 2008 telah mengakomodir kepentingan korban dengan mengantur ganti rugi sebagai jenis pidana tambahan dalam Pasal 67 ayat 1 huruf d (pembayaran ganti rugi sebagai jenis pidana tambahan). Namun pengenaan pidana tambahan ganti rugi dalam Konsep KUHP masih terbatas pada tindak pidana tertentu saja, misalnya kekerasan terhadap orang atau barang; mengakibatkan cidera pada badan orang; mengakibatkan luka berat; mengakibatkan matinya orang (Pasal 306 ayat 1 dan 2 Konsep KUHP 2008). Dalam hukum pidana Adat Baduy, pidana ganti kerugian adalah jenis pidana yang melekat pada setiap tindak pidana yang menimbulkan korban. Jadi ganti rugi (secara proporsional) merupakan hak korban, kecuali jika korban melepaskan haknya, maka pidana ganti kerugian tidak perlu dikenakan pada pelaku. Dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang bersifat integral dan juga mengorientasikan pada kepentingan korban, hendaknya konsep KUHP juga memuat ganti kerugian sebagai jenis pidana tambahan yang melekat pada setiap tindak pidana yang menimbulkan korban.

3. SIMPULAN

3.1 Simpulan
1. Hukum pidana adat Baduy memiliki sistem hukum pidana substantif yang meliputi hukum formil/prosedural, hukum materiel/susbtantif dan hukum pelaksanaan pidana.
2. Perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban dan sanksi dalam hukum pidana substantif adat Baduy dirumuskan secara tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan dalam sebuah kitab. Pengetahuan dan pemahaman hukum pidana substantif adat Baduy dilestarikan melalui budaya lisan tutur secara turun temurun.
3. Konsep pertanggungjawaban sanksi hukum dalam Hukum pidana substantif adat Baduy diorientasikan pada penyelesaian perkara secara integral yang meliputi pemulihan kepentingan korban (victim oriented), kepentingan pelaku (offender oriented) dan kepentingan masyarakat (community oriented) sehingga keseimbangan dalam masyarakat kembali terjaga.
4. Hukum Pidana Substantif Adat Baduy memiliki ketentuan mengenai konsep pelaku santet dan konsep ganti rugi yang diorientasikan pada kepentingan hukum korban dan masyarakat yang belum diakomodir dalam Konsep KUHP 2008.

3.2 . Rekomendasi
1. Sebagaimana hukum pidana adat Baduy, pembaharuan hukum pidana nasional hendaknya mengorientasikan penyelesaian perkara pidana secara integral yang meliputi pengakomodiran kepentingan korban, kepentingan pelaku dan kepentingan masyarakat.
2. Tindak pidana yang berkaitan dengan santet sebagaimana terdapat dalam hukum pidana adat Baduy dan konsep KUHP 2008 hendaknya tetap dipertahankan keberadaannya dan mempertimbangkan untuk mengkriminalisasikan dan memformulasikan tindak pidana santet yang dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan santet atas inisiatif sendiri mengingat eksistensi dan fenomena santet yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
3. Konsep ganti rugi sebagaimana ada dalam hukum pidana adat Baduy yang melekat kepada setiap tindak pidana hendaknya diadopsi Konsep KUHP dan selalu diperhatikan hakim sehingga penyelesaian perkara pidana secara integral dapat terlaksana.
4. Nilai-nilai universal hukum adat yang telah diakomodir dalam pembaharuan hukum pidana nasional hendaknya dipertahankan dengan berdasarkan pada kajian-kajian hukum adat secara berkesinambungan.




DAFTAR PUSTAKA

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti.2002.

-----------------------------.Mediasi Penal, Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang. Pustaka Magister. 2008.

---------------------------------. Kebijakan Legislastif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang. Badan Penerbit Undip. 2000.

---------------------------------. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Semarang. Badan Penerbit Undip. 2007.

----------------------------------. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta. Kencana Prenada Media. 2008.

----------------------------------. Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional ke I s/d VIII dan Konvensi Hukum Nasional. Semarang. Pustaka Magister. 2008.

----------------------------------. Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia. Semarang. Penerbit Pustaka Magister Undip. 2008


Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation. New York. Oxford University Press. 2002.

.

Dinas Informasi, Komunikasi, Seni Budaya dan Pariwisata Kabupaten Lebak. MembukaTabir Kehidupan Tradisi Budaya Masyarakat Baduy dan Cisungsang Serta Peninggalan Sejarah Situs Lebak Sibedug. 2004.

Enschede, Ch.J, dan A. Heijder (terjemahan R Achmad Soema Dipradja). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung. Almuni. 1982.

Friedman, Lawrence Meir. The Legal System. A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation. New York. 1975.

-------------------------------------. The Horizontal Society. London.Yale University Press. 1999.

Gautama, Sudargo dan Robert N Hornick. An Introduction to Indonesian Law, Unity in Diversity. Bandung. Alumni. 1983.

Hadisuprapto, Paulus. Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang. Bayu Media. 2008.

Hartono, Soenaryati. Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat. Bandung. Citra Aditya Bakti. 1981.

----------------------------. Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke- 20. Bandung. Alumni. 1994.

Hadikusumah, Hilman. Pokok-pokok Pengertian Hukum Adat. Bandung. Alumni. 1980.

Kanter, E.Y. dan S.R.Sianturi.Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.Jakarta. Storia Grafika.2002.
Kartika, Sandra dan Candra Gautama. Menggugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 1999.

Ketut Sutha, I Gusti. Bunga Rampai Beberapa Aspekta Hukum Adat. Yogyakarta. Liberty.1987.

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Sinar Baru. 1984.

Mahadi. Uraian Singkat Tentang Hukum Adat Sejak RR Tahun 1854. Bandung. Alumni. 1991

Michrob, Halwany. The Way of Life: Suku Baduy as a Cultural Interest. Jakarta. Asean Writer Workshop. 1996.

Moeljatno. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia dan Rencana Undang-undang Tentang Asas-asas dan Dasar-dasar Pokok Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Bina Aksara.1985.

-------------. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. 2002.

Morris, Allison and Gabrielle Maxwell. Restorative Justice for Juveniles, Conferencing, Mediation and Circles. North America (US and Canada). Hart Publishing. 2001.

Muhyidin, Mansyur. Banten Menuju Masa Depan. Cilegon. Yayasan Kiyai Haji Wasyid. 1999.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. Alumni. 2005.

Nyoman Serikat Putra Jaya. Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2005.

-------------------------------------. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang. BP Undip. 2005.

Permana, R. Cecep Eka Tata Ruang Masyarakat Baduy. Jakarta. Wedatama Widya Sastra. 2006.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2006.

-------------------------. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta.Genta Press. 2008.

-----------------------. Biarkan Hukum Mengalir. Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Penerbit Buku Kompas, 2007.

-----------------------. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta. UKI Press. 2006.

Rato, Dominikus. Pengantar Hukum Adat. Yogyakarta. LaksBang Pressindo. 2009.


Santoso, Topo. Menggagas Hukum Pidana Islam, Penerapan Syariat Islam dalam Konteks Modernitas. Bandung. Assyamil.2000.

Sapardjaja, Komariah Emong. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Penerbit Alumni. 2002.

Soekanto. Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar untuk Mempelajari Hukum Adat. Jakarta. Rajawali Press. 1985.
--------------. Meninjau Hukum Adat Indonesia. Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Jakarta. Raja Grafindo Persada.1996.

Soekanto dan Soerjono Soekanto. Pokok-pokok Hukum Adat.Bandung. Alumni. 1978.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press.2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.2007.

Soemarman, Anto. Hukum Adat. Perspektif Sekarang dan Mendatang. Yogyakarta. Adicita Karya Nusa. 2003.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Permasalahan Hukum di dalam Masyarakat. Bandung. Alumni.1980.

Soepomo. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta Pradnya Paramita. 1982.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Penerbit Yayasan Sudarto. 1980.

Sudiyat, Iman. Hukum Adat, Sketsa Asas. Yogyakarta. Liberty. 1981.

Suhada. Masyarakat Baduy dalam Rentang Sejarah. Dinas Pendidikan Propinsi Banten. 2003.

Supomo, R. dan R. Djokosutono. Sejarah Politik Hukum Adat (Djilid II). Jakarta. Djambatan. 1954.

Ter Haar Bzn, B. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en stelsel van Adatrecht). Jakarta. Pradnya Paramita. 1981. Terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto.

Tjipian, Kaum. Evolusi Pemikiran Hukum Baru: Dari Kera ke Manusia, Dari Positivistik ke Hukum Progresif. Yogyakarta. Genta Press. 2009.

Utrecht, E. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta. PT Penerbitan Universitas.1966.

--------------. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Surabaya. Pustaka Tinta Mas.1994.

Van Apeldoorn. L.J. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Pradnya Paramita. 1981.

Van Vollenhoven, Cornelis. Penemuan Hukum Adat (De ontdekking van het adatrecht). Terjemahan Koninklijk Instituut voor Taal-, Land-en Volkenkunde (KITLV) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Jakarta. Jambatan.1981.

Wignjodipuro, Soerojo. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta. Gunung Agung.1982.

Wiranata, I Gede AB. Hukum Adat Indonesia, Perkembangnya dari Masa ke Masa. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2005.

Yani, Ahmad. Etnografi Suku Baduy. Banten. Himpunan Pramuwisata Indonesia. 2008


Makalah

Barda Nawawi Arief. Pembaharuan Sistem Penegakan Hukum dengan Pendekatan Religius dalam Konteks Siskumnas dan Bangkumnas. Makalah dalam Seminar “Menembus Kebuntuan Legalitas Formal Menuju Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Hukum Progresif”, FH UNDIP, 19 Desember 2009


Jurnal

I.G.N Sugangga. Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Vol.XXXII No.2 April-Juni 2003.

Aroma Elmina Martha. Denda Adat dalam Penjatuhan Pidana (Studi Kasus Kekerasan di Pengadilan Negeri Merauke Papua. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.UII. Perkembangan Lembaga Peradilan di Indonesia. No 26 vol 11 2004.

Ferry Fathurokhman. Pengakuan Asas Legalitas Materiil Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP Sebagai Ius Constituendum. Jurnal Ilmu Hukum Litigasi. FH Unpas. Volume 10 Nomor 3. Oktober 2009.

------------------------------. Menerebos Kekakuan Legalitas Formil dalam Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif. Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Volume 4/Nomor 1/April 2008.

2 comments:

majelis penulis said...

terima kasih makalahnya, sangat bermanfaat kebetulan saya mau penelitian di badui. izin copy ya.... kalau ga salah ini skripsi atau tesis? bisa minta full textnya ini email saya ambp1979@yahoo.com atau di hp 085885753838 . terima kasih kalau jadi buku beli berapa harganya?

Ferry Fathurokhman said...

Sama-sama, versi utuh bisa diunduh di sini:
http://eprints.undip.ac.id/24013/