Monday, January 31, 2011

Ribut Soal Gaji, SBY Tengoklah Walikota Solo

(Diunduh dari http://id.news.yahoo.com/viva/20110129/tpl-ribut-soal-gaji-sby-tengoklah-waliko-3040f52.html)
VIVAnews
By Umi Kalsum - Minggu, 30 Januari

[Walikota Solo Joko Widodo] Walikota Solo Joko Widodo

VIVAnews - Urusan gaji pejabat tinggi belakangan ini kian ramai dibicarakan. Pemicunya, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal gajinya yang sudah tujuh tahun tidak juga naik. Tapi tidak semua pejabat negara mempermasalahkan gaji. Walikota Solo Joko Widodo, misalnya.

Walikota yang tengah menjalani masa jabatan dua periode ini ternyata belum pernah sekali pun mengambil gajinya. Bahkan, mobil dinas walikota yang saat ini dipakainya juga merupakan 'warisan' pejabat walikota sebelumnya, Slamet Suryanto.

Jokowi panggilan akrab walikota Solo ini menuturkan, Sabtu 28 Januari 2011 hingga hari ini belum pernah melihat ataupun menerima amplop gaji bayarannya sebagai walikota. “Kalau teken saya memang teken tapi tidak pernah lihat amplopnya. Ambil gimana, wong lihat amplopnya saja tidak pernah,” kata dia.

Ketika ditanya kenapa tidak mengambil gajinya, dengan rendah hati ia tidak mau menjawabnya. “Nggak, nggak, saya tidak mau menjawabnya karena terlalu riskan. Yang penting saya tidak pernah ambil gaji. Kalau tidak percaya, tanya saja kepada sekretaris atau ajudan saya,” tegas dia.

Soal mobil dinas, dia juga enggan menggantinya dengan yang baru. Mobil dinas Toyota Camry keluaran tahun 2002 ini merupakan peninggalan mobil dinas walikota Solo sebelumnya, Slamet Suryanto. “Mobil asal bisa dinaikin, tidak perlu mobil baru,” ujar Jokowi.

Selain itu, dia mengaku memang tidak suka gonta-ganti mobil. Seperti halnya mobil pribadinya yang sudah 14 tahun tidak diganti. “Saya bukan sok, tapi saya memang orang nggak punyai birahi terhadap mobil baru. Jenis mobil dinasnya keluaran tahun berapa, saya juga tidak tahu. Silakan tanya Pak Suli saja (sopir walikota). Pokoknya saya naik dan selamat saja,” tutur dia.

Laporan: Fajar Sodiq | Solo

Wednesday, January 26, 2011

Surat Terbuka Untuk Jaksa M Hidayat (Mantan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Banten) tentang Aman Sukarso

Bismillahirrohmanirrohim,

Pak Hidayat, saya kira saat saya tulis surat ini bapak sudah tahu bahwa Aman Sukarso, Ayah saya, telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam pasal 2 uu tipikor yang bapak gunakan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung. Terhitung tanggal 25 Januari 2011, Aman Sukarso menjalani hukumannya di Lapas Serang Banten.

Pak Hidayat, sejak saya membaca memori kasasi yang anda buat, saya khawatir persoalan ini akan muncul. Kita sama-sama mengikuti seluruh persidangan di Pengadilan Negeri. Lalu saat saya baca memori kasasi anda, berbagai fakta yang muncul di persidangan ternyata telah anda sembunyikan atau tidak anda ungkapkan. Sebut saja misalnya Rencana Definitif untuk penggunaan Block Grand, kesaksian Anggiat Tupal Pakpahan di persidangan yang menyatakan LHP/LHA BPKP hanya berupa pemeriksaan Compliant test/formal test.

Pak Hidayat, bicara hukum adalah bicara benar dan salah, bukan soal menang dan kalah. Saya dan anda tahu bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Saya bertanya pada hati anda, dan itu pertanyaan retorik, tak perlu dijawab. Rekan anda JPU Sukoco di suatu sidang kasus ini pernah menyatakan jika kasus ini divonis bebas pun tak masalah. Tentu ada dua analisa atas pernyataannya 1) hanya sekadar basa basi 2)ia tahu fakta di persidangan semakin membuat terang bahwa kerugian negara tidak ada dalam kasus ini.

Pak Hidayat, dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan Kejaksaan Agung di Semarang, Jaksa Agung (sekarang mantan) Hendarman Supanji, menyatakan sistem reward dan punishment dan remunerasi di lingkungan kejakasaan. Salah satu parameternya adalah vonis bebas. Ini tentu ukuran yang prosedural tidak substansial. Sehingga menjadi suatu masalah jika dimunculkan pertanyaan bagaimana jika memang dalam sebuah perkara sangat terang sehingga memang seharusnya divonis bebas?

Pak Hidayat, saya tidak merasa kalah dalam perkara Ayah saya. Justru saya merasa anda yang kalah, anda mengingkari nurani anda sendiri. Tentu karena ini persoalan perasaan anda boleh menyangkalnya, itu tanggungjawab anda pribadi. Tapi hukum memang tak bisa dipisahkan dengan nurani, dengan keyakinan, keadilan, keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Jika anda lupa, silahkan buka kembali KUHAP juga Undang-undang Kejaksaan, anda akan menemukan kata-kata tadi.

Pak Hidayat, dalam catatan saya, ada dua jaksa yang menuntut bebas terdakwanya: 1) Dalam kasus Budi Harjo, didakwa melakukan pembunuhan atas Ayahnya. Belakangan diketahui merupakan skenario penyidik, saat persidangan, penyidik menemukan tersangka sebenarnya, mantan karyawan bapaknya (pemilik toko material). Dalam tuntutan akhirnya jaksa menuntut Bebas terdakwa Budi Harjo 2)Kasus pembunuhan Udin wartawan Bernas, terdakwa yang dihadapkan adalah Iwik, motif yang dibuat perselingkuhan. Belakangan diketahui Iwik juga direkayasa, diskenariokan.

Pak Hidayat, yang ingin saya sampaikan adalah jika anda kemudian menjadi jaksa yang mengikuti nurani anda, itu sudah cukup bagi saya untuk memaafkan anda. Menuntut bebas bukanlah parameter nurani, tergantung pada kasus posisinya. Menuntut bebas karena ada kepentingan yang tidak baik bahkan merupakan perbuatan tercela. Tetapi jika jaksa berkeyakinan seseorang tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta di persidangan maka ia tidak boleh memaksakan diri untuk tetap menuntut bersalah. Sekali lagi hukum bukan soal menang kalah, bukan soal karir, tapi soal benar salah. Itu sebabnya hingga saat ini saya masih bisa berjalan dengan kepala tegak. Saya tak perlu khawatir jika sekalipun 1000 orang menuduh saya mencuri, yang penting saya tahu saya tidak mencuri. Maka meskipun Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan salah, tapi saya tahu putusan itu keliru dan terdapat kekhilafan hakim bahkan bertentangan satu sama lain dengan putusan A Rivai (terdakwa dalam perkara yang sama). Dan anda punya andil dalam putusan yang keliru dan khilaf tersebut.

Pak Hidayat, saat ini saya sedang mencari hikmah dari peristiwa ini, mungkin salah satunya saya berkewajiban menulis surat ini. Sisi lainnya tentu saya harus terus berjuang, maka saya akan melakukan pengajuan PK, sebab banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Kita diwajibkan sabar dan tawakal, saya kira itu yang akan saya pelajari dan lakukan.

Pak Hidayat, saya tak tahu sekarang anda bertugas dimana, tapi saya yakin surat terbuka ini akan sampai pada anda. Harapan saya anda menjadi jaksa yang baik dan benar, itu saja sudah cukup, semoga Allah memberikan keluasan hati untuk saya dan hidayah untuk anda, sesuai dengan nama anda.

Thursday, January 13, 2011

Hukum Progresif Mampir ke Untirta

Bedah Tulisan Alm. Prof Tjip (Satjipto Rahardjo) “Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan” dalam Jurnal Hukum Progresif PDIH UNDIP.
Berita dan foto diambil dari www.untirta.ac.id



Serang(28/10) Fakultas Hukum Untirta mengadakan Bedah Buku yang berjudul Hukum Progresif yang Berhadapan dengan Kemapanan Kenyataan karya Prof. Sathipo Rahardjo yang diadakan di aula Fakultas Hukum. Bedah buku ini cukup menarik perhatian sebagian mahasiswa dan beberapa kalangan pengajar civitas akademika karena banyaknya kajian hukum didalamnya. Hadir sebagai narasumber Aris Suhadi, Muhyi Mohas, dan Ferry Fathurohman dan moderator Ridwan dalam acara bedah buku tersebut.(~jml)